Terkait Informasi Dana BOS, PPID Pembantu Dinas Pendidikan Harus Gencar Bina Sekolah

Terkait Informasi Dana BOS, PPID Pembantu Dinas Pendidikan Harus Gencar Bina Sekolah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dana Bantuan Operasional Sekolah atau lebih dikenal dengan sebutan Dana BOS, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sehingga transparasi penggunaannya boleh diketahui khalayak ramai seperti diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Berdasarkan Undang- undang RI Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap dana yang diperoleh dari pemerintah, baik dari APBN atau APBD wajib diumumkan penggunaannya kepada masyarakat,” ujar Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Johny Setiawan Mundung, Senin (28/1/2019).

Disinggung tentang Dana BOS, Johny menyatakan bahwa masyarakat boleh mengetahui untuk apa saja dana tersebut digunakan oleh pihak sekolah karena sekolah adalah badan publik.


“Dipastikan bahwa sekolah adalah badan publik  dan sesuai amanat Undang- undang,  setiap Badan Publik punya kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangannya, apa lagi menyangkut penggunaan Dana BOS,” ujarnya menegaskan.

Johny tidak memungkiri bila masih ada sekolah yang tidak transparan terhadap penggunaan Dana BOS. 

Ia mengatakan perlu ada peran penting Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pembantu Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah terkait informasi publik dan ini adalah cara paling jitu memberikan pemahaman bahwa setiap sekolah wajib memberikan informasi terkait penggunaan dan pengelolaan dana tersebut kepada masyarakat yang ingin mengetahuinya.

“Saya yakin bila PPID Pembantu Dinas Pendidikan Provinsi membina setiap sekolah untuk memahami tata kelola  informasi publik, maka tidak akan ada sengketa informasi yang masuk ke KIP Riau terkait penggunaan Dana BOS ini,” ujar Johny.

Kata Johny lagi, PPID Pembantu harus memberikan respon positif terhadap mekanisme pelayanan dan pengelolaan informasi publik, jadi jangan dianggap sepele saja seolah- olah tidak terlalu penting. 

“Selain itu, PPID Pembantu harus patuh pada Permendagri  Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Johny mengakui saat ini banyak  Sengketa Informasi Publik yang masuk ke KIP Riau terkait transparasi Dana BOS. 

“Awal tahun ini kita sudah proses Sengketa Informasi Publik terkait Dana BOS dan progresnya sudah menunggu putusan,” katanya.

Ke depan, Johny berharap tidak ada lagi sengketa informasi terkait Dana BOS dan kuncinya tetap pada peran aktif PPID Pembantu Dinas Pendidikan. 

"Dana BOS itu bukan rahasia negara dan tidak perlu ditutup- tutupi oleh pihak sekolah karena merupakan informasi terbuka,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.