Polda Bentuk Satgas Bansos di Riau, Ini Fungsinya

Polda Bentuk Satgas Bansos di Riau, Ini Fungsinya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Dana Bantuan Sosial di Riau. Pembentukan untuk menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan Polri beberapa waktu lalu.

"Kita (Polda Riau,red) telah memiliki Satgas Bansos yang akan mengawasi pendistribusiannya," ujar Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, Senin (28/1).

Diterangkan Sunarto, satgas ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dalam penyerahan dana tersebut kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna mengantipasi terjadi penyelewengan. Karena ada berbagai jenis dan bentuk bantuan yang akan didistribusikan, serta klasifikasi penerima bansos. 


Hal itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada beberapa potensi kerawanan dan penyimpangan dalam penyaluran dana bansos. Di antaranya, masih terdapat beberapa wilayah yang belum melaksanakan update data penerima bansos, sehingga berdampak pemberian dana bansos yang tidak tepat sasaran serta berpotensi terjadinya konflik sosial dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah 

Lalu, pemberian bansos kepada KPM tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan menggunakan kartu e-Combo. Kondisi itu berpotensi terjadi penyimpangan dalam pendistribusian bantuan di lapangan.

Kemudian, pengambilan uang tunai dilakukan secara kolektif kepada pendamping desa rawan dilakukan penggelapan, dan kegiatan seremonial pembagian bansos berpotensi terjadi berdesakan dan timbulnya korban jiwa.

"Terhadap program bantuan sosial dalam bentuk pembangunan fisik dan pengadaan barang, berpotensi terjadi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,red) dalam pengadaannya," terang pria yang akrab disapa Narto itu.

"Selain itu kurangnya sosialisasi berpotensi timbul selisih paham dimasyarakat lantaran adanya perbedaan penerimaan besaran dana bansos," sambungnya. 

Lebih lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menjelaskan, dengan adanya satgas tersebut akan meminimalkan terjadinya kesalahan atau kejahatan/tindak pidana dalam pelaksanaan distribusi bansos pemerintah pusat.

Hal ini dilakukan dengan kegiatan pendampingan dan pencegahan serta penegakan hukum yang proporsional dan profesional dalam rangka menjaga kelancaran, keamanan pelaksanaan distribusi bansos. 

"Kita berharap penyaluran bantuan sosial ini dapat terselenggara dengan baik. Tersalurkan kepada yang membutuhkan tanpa adanya penyimpangan," harap Narto menutup.

Reporter: Dodi Ferdian