Polda Riau Kerahkan 150 Personel Amankan 10 Titik Kampanye Dialogis di Pekanbaru

Polda Riau Kerahkan 150 Personel Amankan 10 Titik Kampanye Dialogis di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 150 orang personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan kampanye dialogis yang dilakukan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di Kota Pekanbaru, Minggu (27/1/2019). Ratusan personel itu disebar di 10 titik yang telah ditentukan.

Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kegiatan ini masih dalam rangkaian Operasi Mantap Brata Muara Takus 2018-2019. 

"Pengawalan ini dilakukan agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan aman, damai dan kondusif," ujar perwira menengah polisi yang akrab disapa Narto itu, Minggu siang.


Diterangkannya, 10 lokasi yang dikawal aparat kepolisian tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Adapun lokasi itu, yakni di Jalan Garuda Sakti Km 3,5 dan Jalan Utama Tahap I RW 08 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan. Lalu, Jalan Manunggal Perum Damai Asri Blok N 09 RT.01/ RW.05 Kelurahan Tuah Madani, Tampan.

"Jalan Yos Sudarso/Jalan Perjuangan RT 03/RW 07 Kelurahan Sri Meranti, Rumbai, Jalan Durian Gang Durian Nomor 59 Kelurahan Pulau Karomah, Sukajadi, dan Jalan Pembina IV RT 03/RW 06 Kelurahan Limbungan, Rumbai Pesisir," kata Narto.

Berikutnya, Jalan Mangga Gang Mangga I RT 04/RW 01 Kelurahan Jadirejo, Sukajadi, Jalan Ambilin Kelurahan Kampung Tengah, Sukajadi, dan Jalan Pembina II RT 01/RW 06 Kelurahan Limbungan, Rumbai Pesisir.

"Serta, Jalan Suka Mantri RT 02/RW 12 Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir, dan Jalan Pramuka Gang Kembang Sari RT 02/RW 02 Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir," sebut dia.

Lebih lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mengatakan, masing-masing titik tersebut telah ditempati personel kepolisian untuk melakukan pengawalan sampai dengan berakhirnya kegiatan.

"Ada total 150 personel yang dilibatkan," katanya lagi.

Dalam kesempatan itu, Narto juga menyayangkan bahwa masih ada partai politik dan caleg yang tidak mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye kepada kepolisian. Padahal, kata Narto, STTP itu menjadi satu di antara hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan kampanye.

"Sebelum kampanye dilaksanakan, STTP tersebut seharusnya disampaikan kepada polisi, KPU dan Panwaslu. Hal itu agar pada pelaksanaan kampanye dapat dilakukan pengamanan dan pengawasan oleh jepolisian setempat," terang Narto.

"Ini juga berguna untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye," sambungnya menegaskan.


Reporter: Dodi Ferdian