Tinjau Jembatan Putri Ayu, Ini Temuan TP4D Kejari Pekanbaru 

Tinjau Jembatan Putri Ayu, Ini Temuan TP4D Kejari Pekanbaru 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - TP4D Kejari Pekanbaru melakukan pengecekan terhadap Jembatan Putri Ayu di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (24/1/2019). Dari pemeriksaan itu diketahui jika bagian infrastruktur yang sempat rusak, adalah bagian tambahan. Artinya item pekerjaan yang rusak tidak tertera di dalam kontrak.

Saat pengecekan, TP4D Kejari Pekanbaru didampingi Akmaluddin selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Selain itu, pihak rekanan dari PT Ranah Katialo juga disertakan dalam pengecekan tersebut.

Adapun proyek yang ditinjau itu adalah Jembatan Putri Ayu yang menghubungkan kawasan Teluk Leok dan Putri Ayu di Kelurahan Limbungan, Rumbai Pesisir. Proyek itu dilaksanakan oleh Dinas PUPR Riau dengan nilai pagu Rp3 miliar dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2018. Adapun nilai penawaran adalah Rp2.764.295.000.


Pekerjaan tersebut telah tahap serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand over (PHO) pada 26 Desember 2018 lalu.

Pantauan di lapangan, bagian yang rusak itu adalah tambahan di luar pondasi prategak selebar 10 centimeter. Bagian ini diketahui tidak terdapat di dalam kontrak kerja, dan telah diperbaiki oleh pihak rekanan.

"Jadi bagian yang rusak ini tidak masuk dalam konstruksi. Itu pekerjaan tambahan, bukan pekerjaan utama, pekerjaan minor," ujar Akmal di sela-sela kunjungan.

Selain itu, cat warna kuning yang melapisi jembatan terkelupas di sejumlah bagian. Terkait hal ini, Akmal menegaskan pihak rekanan akan segera memperbaiki. 

"Jembatan ini kan masih dalam tahap pemeliharaan dari kontraktor. Mereka bersedia untuk memperbaikinya dan mengecat ulang," lanjut Akmal yang diaminkan oleh pihak rekanan.

Dalam masa pemeliharaan itu, kata Akmal, pihaknya masih memegang jaminan sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Jika tidak diperbaiki pada masa pemeliharaan, jaminan tersebut tidak bisa dicairkan.

"Jaminan pemeliharaan masih ada sama kita 5 persen dari nilai kontak," tegas Akmal yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady mengakui jika pelaksanaan pekerjaan proyek mendapat pengawalan dari TP4D Kejari Pekanbaru. Dalam pelaksanaannya, kata pria yang akrab disapa Fuad itu, pihaknya melakukan pengawalan terhadap kebijakan dari sisi yuridis.

"Meski begitu, kita ingin dalam pelaksanaan teknisnya, mutu proyek tetap terjaga," ungkap mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Atas hal itu, lanjut Fuad, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk memastikan informasi yang diterimanya terkait kondisi jembatan. Dari pengecekan itu diketahui struktur jembatan telah sesuai spesifikasi. Sementara bagian yang rusak adalah pekerjaan tambahan di luar kontrak.

"Seperti yang kita dengar tadi, rekanan bersedia memperbaiki kerusakan yang ada dalam masa pemeliharaan ini," pungkas Ahmad Fuady.

Reporter: Dodi Ferdian

 



Tags Kampar