Plt Bupati Kampar: Profesionalisme dan Integritas Syarat Terhindar dari Perilaku Koruptif

Plt Bupati Kampar: Profesionalisme dan Integritas Syarat Terhindar dari Perilaku Koruptif

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Plt Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengingatkan kepada seluruh unsur pimpinan dan staf Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar, camat, dan kepala desa bahwa profesionalisme dan integritas adalah syarat utama bagi pemangku kepentingan agar terhindar darii prilaku korupsi.

Hal ini diungkapkan Catur saat membuka workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes V2.O Kabupaten Kampar di aula Kantor Bupati Kampar, Rabu (23/1/2019).
 
"Saya mengapresiasi dengan terselenggaranya workshop ini, agar dalam tata kelola keuangan desa ke depan jauh lebih baik, sebab ke depan alokasi dana baik dari kabupaten, provinsi, apalagi dari pusat terkait dana ADD akan jauh lebih besar," ungkap Bupati.

Alokasi Dana Desa untuk 242 desa di Kabupaten Kampar terus mengalami kenaikan dari Tahun 2015 hingga 2018 terus meningkat tahun 2015 sebesar Rp 67,2 M, tahun 2016 Rp 151,1 M, tahun 2017 Rp 192,4 M serta tahun 2018 sebesar Rp 185,1 miliar.


"Dengan demikian agar para kepala desa dan perangkatnya tidak terjadi permasalahan, diharapkan dalam dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan tema workshop " Pengelolaan keuangan dan bangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntansi dengan menggunakan aplikasi," kata Catur.

Dalam hal ini, lanjut Bupati, Pemdes harus mengacu kepada perundangan yang berlaku Permendagri No 113 tahun 2014 diganti dengan Pemremndagri No 20 tahun 1018 tentang pengelola keuangan desa yang sesuai dengan surat Mendagri No 412.2/7374/BPD Tnggal 30 November 2018 tentang aplikasi Siskeudes 2.0 pengelolahan keuangan desa.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Marsiaman Saragih yang sempat hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan, begitu banyak alokasi dana dari pemerintah pusat seperti dana ADD dipastikan banyak juga hal kendala teknis dilapangan yang akan ditemui.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Desa khususnya Kepala Desa harus jeli dan teliti dalam menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai hendaknya banyak Kades yang terjerat Hukum oleh pengolahan keuangan yang terdapat di Desa.

"Makanya saat ini kita berbicara tentang teknis, karena sering juga teknis diatas beda dengan teknis dilapangan langsung. Jangan sampai dana yang ada tidak bisa dipergunakan atau dihabiskean sesuai dengan aturan," sebutnya.


Reporter: Ari Amrizal
 



Tags Kampar