Sejumlah ASN Laporkan Seorang Bupati ke Komisi ASN dan Bawaslu, Ini Penyebabnya

Sejumlah ASN Laporkan Seorang Bupati ke Komisi ASN dan Bawaslu, Ini Penyebabnya

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA -  Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo dilaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Alor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu, Selasa (22/1/2019).

Bupati Alor dilaporkan ke KASN dan Bawaslu RI karena memutasi 1.381 ASN sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2018. Mutasi tersebut dinilai cacat hukum dan sangat menzalimi para ASN.

Menurut kuasa hukum pelapor, Heriyanto SH, MH di Jakarta, Selasa (22/1/2019) malam, mutasi yang dilakukan Bupati Alor, terindikasi mengandung unsur perbuatan melawan hukum, dan atau adanya upaya perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam hal pemberian sanksi pemecatan dan non job terhadap para ASN di lingkungan Pemkab Alor.


Kebijakan yang dilakukan bupati dinilai tidak didasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, Bab VIII tentang Manajemen ASN, Bagian Kesatu (Umum) Pasal 51 tentang Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.

“Demi keadilan, kami meminta kepada KASN untuk membatalkan keputusan mutasi yang dikeluarkan oleh bupati karena jelas bertentangan dengan aturan ASN," tegasnya.

Kepada Bawaslu RI lanjut Heriyanto, Bawaslu RI sebaiknya membatalkan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Alor yang menetapkan Bupati petahana Amon Djobo dan Wakil Bupati terpilih Imran Duru sebagai pemenang. Sebab, pencalonan Amon Djobo diduga telah menyalahi aturan Pilkada.

"Dari kajian kami, disini sangat jelas ada pelanggaran administrasi dari Petahana sehingga kami minta agar Bawaslu membatalkan pencalonan Bupati petahana Alor Amon," terangnya.

Dikatakan, pelanggaran administrasi dimaksud yakni sebagai petahana, Bupati Alor melanggar UU pemilu No 10 tahun 2016 pasal 71 (2) dengan melakukan mutasi besar-besaran yang tidak sesuai prosedur. Dimana, kepala daerah dilarang melakukan mutasi selama enam bulan sebelum perhelatan Pilkada.

"Jika melanggar ketentuan itu, maka bupati petahana tidak dicalonkan sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada, jelasnya. 

Selama enam bulan sebelum digelarnya Pilkada serentak pada 27 Juni 2018, Bupati Alor, Amon Djobo telah memutasi, me-nonjob dan memberhentikan sebanyak 1.381 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu. 

"Jumlah ini sangat fantastis. Kami mengindikasikan mereka yang dimutasi adalah keluarga dari lawan politik bupati petahana," imbuhnya.

Atas serangkaian pelanggaran ini kata Heriyanto, Bawaslu RI dituntut untuk mendiskualifikasi bupati petahana sebagai calon bupati dan membatalkan penetapan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih periode 2018-2023.

"Kami meminta Bawaslu RI agar bertindak obyektif untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati karena kebijakannya sudah bertentangan dengan undang-undang. Jika kepala daerah melakukan mutasi dalam rentang waktu itu, maka akan dianulir sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada," tandasnya. 

Reporter: Syafril Amir