Diperiksa Terkait Penggelapan Buah Sawit, Sari Antoni Masih Berstatus Saksi

Diperiksa Terkait Penggelapan Buah Sawit, Sari Antoni Masih Berstatus Saksi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah memeriksa Sari Antoni dalam perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Meski begitu, anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) itu masih berstatus sebagai saksi.

Dikonfirmasi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto melalui Kasubdit I AKBP Hardian, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sari Antoni. Pemeriksaan itu dilakukan pada awal Januari 2019 lalu.

"Sudah. Dua pekan lalu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Sari Antoni," ungkap Hardian," Selasa (22/1/2019).


Dalam perkara ini, Sari Antoni sendiri sebagai pihak terlapor, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/520/X/2016/SPKT, tertanggal 10 Oktober 2016. Diduga, Sari Antoni telah merugikan masyarakat sebesar Rp289 miliar.

Saat itu, Sari Antoni adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, Sari Antoni hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018. Sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.

Namun seiring berjalannya waktu, Sari Antoni melakukan kerjasama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda.

Saat panen, ternyata KKP diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat. Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya KKP tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB.

Usai periksa Ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) itu, proses penyidikan masih berlanjut. Pihaknya, kata Hardian, akan kembali melakukan pemeriksaan saksi dari pihak Koperasi Sejahtera Bersama (KSB).

"Kami akan memanggil saksi selanjutnya. Setelah itu (periksa saksi) ahli," kata dia.

Kepada pihak KSB nantinya, jelasnya, penyidik akan meminta alat bukti lainnya berupa surat asli tanah milik kelompok koperasi tersebut. Itu mengingat, pihak koperasi hingga kini masih memberikan surat tanah yang dilegalisir.

"Kita juga akan meminta hasil keputusan rapat luar biasa koperasi, yang wajib ditandatanggani oleh minimal 2/3 anggota koperasi," sebut Hardian.

Saat ditanya, apakah setelah tahapan ini selesai, pihaknya akan melakukan gelar perkara itu untuk penetapan tersangka, Hardian mengatakan belum bisa memastikannya. "Tergantung dari saksi selanjutnya ahli. Bagaimana pendapat mereka," tandas AKBP Hardian.

Untuk diketahui, perkara ini pernah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. Dalam perjalanannya, Polda Riau menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tidak terima, masyarakat kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa SP3 dicabut, dan Polda diminta untuk melanjutkan penyidikan tersebut.

Reporter: Dodi Ferdian