Tiga Pelaku Ilegal Loging Diamankan di Inhu

Tiga Pelaku Ilegal Loging Diamankan di Inhu

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Tim Tipiter Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku ilegal loging (Illog) di kawasan Batang Cenaku. Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Identitas Tersangka, Inisial AS (41) berperan selaku supir/mengangkut kayu olahan sekaligus sebagai pembeli kayu olahan dari tersangka AG (33) yang berperan selaku Pemilik Kayu olahan yang di beli dan diangkut oleh AS, selanjutnya Inisial RA (21) dengan peran selaku pemuat kayu olahan ke dalam bak mobil.

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truck cold diesel merk Toyota Dyna Nopol BE 9850 GM warna merah hitam, kayu olahan dalam bentuk papan dan broti sebanyak + 6 M3. Mereka diamankan 19 Januari 2019 sekira pukul 20.30 Wib di jalan Lintas Selatan Desa Batu Papan Batang Cenaku. 


Menurut Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Aipda Misran,  penangkapan berawal Sabtu tanggal 19 Januari 2019 unit IV Tipiter Polres Inhu melakukan operasi rutin kepolisian di wilayah hukum Polres Inhu dengan sasaran pelaku tindak pidana. 

Kemudian sekira pukul 20.30 wib saat tim melintas di jalan Lintas Selatan tim melihat 1 unit mobil truck cold diesel nopol BE 9850 GM melintas. Karena merasa curiga tim memberhentikan mobil tersebut dan menjumpai 3 orang laki-laki yang berada dalam mobil tersebut. Tim melakukan pengecekan terhadap barang bawaan dalam mobil itu dan menjumpai kayu olahan dalam bentuk papan dan broti. 

"Lalu tim menanyakan perihal dokumen yang dimiliki, tetapi pelaku tidak dapat memperlihatkan dokumen sehubungan dengan kayu olahan tersebut. Untuk kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Inhu untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Aipda Misran.

Akibat tindakan, para tersangka bisa dikenakan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b  jo pasal 12 huruf e Jo pasal 87 (1) huruf c Jo pasal 12 huruf m Jo pasal 88 ayat (1) Jo 16 Undang-undang  RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Reporter: Eka BP



Tags Inhu