Pembawa 15 Kg Sabu dari Malaysia yang Diciduk di Rohil Ternyata Warga Palika

Pembawa 15 Kg Sabu dari Malaysia yang Diciduk di Rohil Ternyata Warga Palika

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Tiga kurir sabu-sabu seberat 15 kg dari Malaysia yang berhasil diringkus jajaran Polres Rohil, ternyata putra kelahiran Kabupaten Rokan Hilir dari Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).  

Masing-masing berinisial AS (32) warga Jalan Utama Sungai Daun, JM (23) warga jalan Utama Sungai Daun, dan RH (34) Jalan Wan thamrin Hasyim Sungai Daun. Ketiganya dari Kecamatan Palika Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Wakapolres Kompol Wawan, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, dalam jumpa persnya Selasa (22/1/2019), menerangkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa langsung oleh ketiga tersangka JM, AS dan RH dengan menggunakan kapal kayu dan turun di pelabuhan tikus yang berada di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.


"Ketiga tersangka asli warga Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir. Ketiganya membawa sabu ini langsung dari Malaysia, melalui jalur tikus," urai Kapolres.

Baca Juga: Pengungkapan 15 Kg Sabu dari Malaysia di Rohil, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Negara RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.  

"Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sangsi hukum yang terberat buat Ketiganya, hukuman mati, " terang Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, Selasa (22/1/2019). 

Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti 15 kg sabu yang dibungkus plastik warna hijau merk Guanyiwang, satu mobil toyota avanza warna merah, uang Rp50.000, dan tiga unit handphone, 

Kronologis penangkapan, pada Jumat (18/1/2019) sekira pukul 17.30 WIB, setelah lebih tiga minggu melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang akurat, tim dari polsek Panipahan yang dipimpin Kapolsek melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang melintasi di jalan teluk piyai Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir limau kapas.

Akan tetapi terhadapnya tidak ditemukan barang bukti sabu. Kemudian tersangka menceritakan bahwa memang benar ada narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia, diangkut menggunakan kapal kayu yang telah diturunkan dan telah dipindahkan kedalam mobil toyota avanza warna merah.

Avanza merah itu dikemudikan oleh tersangka JM. Tersangka JM bersama dengan RH singgah di sebuah warung kopi. Saat digeledah para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. 

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama lebih tiga minggu yang dilakukan oleh jajaran Polsek Panipahan bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Rohil. "Ini murni hasil penyelidikan tim," pungkas AKBP Sigit Adiwuryanto. 

Reporter: Jhoni Saputra