Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru Paket B Masih Berlanjut

Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru Paket B Masih Berlanjut

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan drainase Kota Pekanbaru untuk Paket B yang dikerjakan tahun 2017 lalu, masih berlanjut. Tim penyelidik masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, penyelidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah melakukan klarifikasi terhadap 7 orang. Proses klarifikasi itu sudah dimulai sejak awal Januari 2019 ini.

Adapun tujuh orang itu adalah Eri Ikhsan yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan UPT Wilayah I Dinas PUPR Riau, sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran, Wastri Lestari. Keduanya diperiksa pada Kamis (3/1/2019) kemarin. 


Sehari berselang, klarifikasi dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hafrizal Herwin. Dia diketahui merupakan Kepala Bidang (Kabid) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Riau. Selain Hafrizal, juga hadir Idris David Fernando yang merupakan Konsultan Pengawas dari CV Aditama Karya.

Lalu, Candra Alfandi, pihak rekanan dari PT Mulia Sejahtera, dan Jenevil selaku Konsultan Perencana dari PT Mitra Utama Estuari. Keduanya diklarifikasi pada Senin (7/1) kemarin. Sementara pada Selasa (8/1), klarifikasi dilakukan terhadap Kasi Perencanaan dan Pengendalian Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Riau, Muh Arief Setiawan. Saat proyek itu, Arief merupakan tim PHO sekaligus Peneliti Kontrak.

Dari proses klarifikasi terhadap 7 orang itu, belum didapatkan kesimpulan, apakah proyek tersebut ada penyimpangan atau tidak. Hal itu sebagaimana diungkapkan Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, Senin (21/1/2019).

"Laporan ke saya belum ada. Belum ada (kesimpulan)," ungkap Subekhan kepada Riaumandiri.co.

Belum adanya kesimpulan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan, dikarenakan Jaksa masih berupaya mengumpulkan alat bukti. Hal itu dilakukan melalui upaya klarifikasi maupun pengumpulan dokumen.

"Mereka (tim penyelidik) masih mencari lagi (bahan dan keterangan). (Hasil) evaluasi belum dilaporkan ke kita," pungkas Subekhan.

Untuk diketahui, selain proyek tahun 2017, Kejati Riau juga menerima laporan dari masyarakat terkait proyek drainase Paket B yang dikerjakan tahun 2016. Drainase itu terletak di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, dimulai dari simpang Mal SKA menuju Pasar Pagi Arengka. Untuk pengerjaan tahun 2016, mulanya pengusutan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Belakangan, penyelidikan itu dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Tidak adanya bukti itu, salah satunya terkait indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan yang bersumber dari APBD Riau itu. Pasalnya, rekanan telah mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar ke kas daerah.

Uang itu disinyalir sebagai kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan proyek. Angka itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara untuk proyek tahun 2017, laporan itu juga diteruskan ke Komisi Kejaksaan (Komja). Oleh Komja, laporan itu juga diserahkan ke Kejari Pekanbaru, hingga akhirnya diambil alih Kejati Riau.

Dari penelusuran di website lpse.riau.go.id, proyek pembangunan drainase Paket B tahun 2016, dimenangkan oleh PT Razasa Karya dengan nilai penawaran Rp11.636.206.030 dari pagu anggaran Rp14.314.000.000.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Puri, Gang Purnama Nomor 267-I, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu mampu mengalahkan 217 perusahaan lainnya.

Sementara untuk 2017, proyek itu dimenangkan PT Mulia Sejahtera dengan nilai penawaran Rp6.335.121.000.000 dari nilai pagu Rp8 miliar. Adapun jumlah perusahaan yang mengikuti lelang sebanyak 140 peserta.


Reporter: Dodi Ferdian