Kadisdik Riau: Tak Wajar Gaji Guru Honorer di Bawah Rp2 Juta

Kadisdik Riau: Tak Wajar Gaji Guru Honorer di Bawah Rp2 Juta

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkomitmen memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik di Provinsi Riau, khususnya gaji guru honorer tidak ada lagi di bawah UMK, minimal harus Rp2 juta.

Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Rudyanto menegaskan, dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) 70 diperbolehkan untuk membayar gaji guru. 

"Sebetulnya dari tahun lalu sudah kita lakukan. Karena menurut saya tidak wajar gaji guru (honorer) dibayar di bawah Rp2 juta," kata mantan Penjabat Bupati Indragiri Hilir ini, Ahad (20/1/2019). 


Menurut Rudyanto, pihaknya sudah menghitung soal gaji guru dari Bosda itu, dan perhitungan pihaknya cukup. Hal ini karena Pemprov Riau ingin menyelamatkan kesejahteraan guru, dua tahun lalu gaji guru masih ada Rp700 ribu. 

"Kita ingin menyelamatkan gaji guru ini. Jadi hitungan kita sudah cukup, kalau ada sekolah menggaji guru honorer di bawah Rp2 juta, berarti bendaharanya salah. Silahkan datang ke Disdik Riau kita jelaskan," pintanya. 

Karena itu, Rudyanto menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan sekolah membayar gaji guru honor dengan sistem per jam. Namun hitungannya harus cukup. 

"Tapi lebih baik gaji guru tak lagi per jam. Karena kalau jamnya kurang pasti tidak akan mencapai gajinya Rp2 juta," ujarnya. 

Namun dengan gaji itu, Rudyanto menegaskan bukan berarti guru bisa libur. Karena guru diharapkan bisa hadir di sekolah 8 jam. 

"Sebetulnya tidak ada guru yang libur, ada jam mengajar atau tidak juga tetap hadir. Karena dengan begitu mereka bisa mengerjakan yang lainnya seperti menyiapkan soal dan lainnya," 

"Tapi dengan gaji segitu kalau tak masuk sekolah dikurangi. Dengan catatan tidak masuk karena sengaja," cakapnya. 

Untuk menyelamatkan gaji guru, pihaknya juga berkomitmen agar Bosda, Bosnas dan sertifikasi guru dapat dibayar tepat waktu.