Pasca Pematokan HGU, Ketua LPM Sekip Hilir Sesalkan Pernyataan PT ASL

Pasca Pematokan HGU, Ketua LPM Sekip Hilir Sesalkan Pernyataan PT ASL

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Supri Handayani menyesalkan sikap PT Alam Sari Lestari (ASL).

Pasalnya, pihak PT ASL menyalahkan tindakan yang dilakukan warga Kelurahan Sekip Hilir saat pematokan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Sementara pematokan HGU yang dilakukan ratusan warga Kelurahan Sekip Hilir akhir pekan kemarin tidak lain untuk menjaga keputusan rapat bersama antara pihak perusahaan, warga dan pemerintah. Dimana dalam keputusan tersebut, pada HGU yang terlantar itu tidak boleh ada aktivitas.


Tidak itu saja, pematokan dengan memasang spanduk disejumlah titik didalam HGU PT ASL yang dilakukan warga akibat ada oknum yang sudah melakukan menanam kelapa sawit. 


“Kenapa pihak perusahaan tidak mempermasalahkan oknum warga yang sudah menanam kelapa sawit,” tegas Ketua LPM Kelurahan Sekip Hilir Supri Handayani, Kamis (17/1).

Menurutnya, penuduhan yang dilakukan PT ASL melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Inhu tertanggal 14 Januari 2019, hanya sepihak. Dalam surat yang ditandatangani Group Manager PT ASL Ir Andan Indra Purwanto menyebutkan warga Kelurahan Sekip Hilir tidak mengindahkan hasil rapat bersama dengan cara melakukan pematokan areal perusahaan.

Untuk itu katanya, pihak perusahaan seharusnya dapat mengklarifikasi langsung kepada warga atau melalui perwakilan sebelum menyampaikan surat kepada bupati. 

“Pihak perusahaan jangan sembarangan tuduh atas aksi pematokan yang dilakukan beberapa waktu lalu,” terangnya.

Sementara itu Group Manager PT ASL Ir Andan Indra Purwanto saat dikonfirmasi belum berhasil. Sebab nomor telephonenya dalam kondisi tidak aktif dan dari informasi, Group Manager PT ASL Ir Andan Indra Purwanto, sedangkan cuti.

Hanya saja dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Inhu, bahwa diterangkan pada lahan yang dipatok warga merupakan areal gambut. Sehingga lahan tersebut sangat rawan terhadap bahaya karhutla. Sedangkan pihak perusahaan secara persuasif telah memperingatkan tidak boleh ada aktivitas dalam HGU.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Inhu Dedi Dianto mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat dari pihak perusahaan. Sehingga sulit untuk menentukan langkah-langkah. 

“Sepengetahuan saya, setelah rapat bersama beberapa waktu lalu bakal dilanjutkan dengan pembentukan tim khusus untuk meninjau titik koordinat HGU dan mendata klaim masyarakat,” ujarnya singkat.

Reporter: Eka BP



Tags Inhu