Setelah Pencoblosan, KPU Lakukan Penghitungan Surat Suara Pilpres Lebih Dulu

Setelah Pencoblosan, KPU Lakukan Penghitungan Surat Suara Pilpres Lebih Dulu

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan bahwa surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) akan menjadi yang pertama dihitung setelah pencoblosan pada Pemilu serentak pada 17 April 2019 nanti.

Setelah surat suara Pilpres baru menyusul penghitungan suarat suara pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Informasi tersebut disampaikan Komisinier KPU Riau Bidang Teknis, Abdul Hamid. Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan arahan dan aturan dari KPU pusat.


"Nanti penghitungan setelah pencoblosan akan dimulai dari tingkat pusat terlebih dahulu. Jadi, surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), kemudian surat suara DPR, DPD, barulah DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkap Hamid, Kamis (17/1/2019).

Selanjutnya, untuk waktu penghitungan surat suara ini, lanjut Hamid, akan berlangsung hingga pada hari berikutnya.

"Ada simulasi yang dilakukan KPU di Banten dan Bogor. Jadi, jika satu TPS itu mempunyai pemilih 300 orang, maka penghitungan semua surat suara ini bisa berlangsung hingga pukul 3 dini hari, jadi sudah sampai tanggal 18 April," tambahnya.

Kemudian, setelah penghitungan di TPS selesai, maka surat suara akan dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di tingkat PPK, akan ada perekapan dari semua TPS di wilayah kecamatan tersebut.

"Proses ini tentu membutuhkan SDM yang kuat, karena ini cukup rawan. Nanti akan kita adakan bimbingan teknis (bimtek) secara nasional," Hamid.