Meski Tidak Tahu, Kajari Akan Mengecek Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pekanbaru TA 2013

Meski Tidak Tahu, Kajari Akan Mengecek Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pekanbaru TA 2013

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Hingga kini, belum diketahui ujung penanganan dugaan penyimpangan dana hibah di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran (TA) 2013. Meski begitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, berjanji akan mengeceknya.

Penanganan perkara tersebut sebelumnya dilakukan Korps Adhyaksa Pekanbaru itu pada tahun 2015 lalu. Adapun dana hibah yang diusut adalah sebesar Rp120 miliar yang berasal dari APBD Kota Pekanbaru TA 2013. 

Disinyalir, penyaluran dananya tidak diberikan kepada lembaga yang secara resmi terdaftar di Pemko Pekanbaru, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.


Kala itu, sejumlah pihak telah diundang untuk diklarifikasi. Di antaranya, Syukri Harto selaku Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, para asisten, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kabag Hukum Setko Pekanbaru, masing-masing Zamzami, dan Yuliasman.

Kemudian, Kabag Pemberdayaan Masyarakat Setko Pekanbaru, Erna Juita yang saat itu selaku Kasubbag Penganggaran. Lalu, para camat, dan sejumlah pihak lainnya, terutama panitia yang menerima dan mengverifikasi proposal calon penerima hibah.

Meski telah diklarifikasi dalam penanganan perkara itu, hingga kini tidak diketahui kejelasannua. Dikonfirmasi hal ini, Kajari Pekanbaru Suripto Irianto, mengaku belum mengetahui adanya pengusutan perkara tersebut.

"Itu dana hibah yang mana?," tanya Suripto kepada Riaumandiri.co, Kamis (17/1).

Kepadanya disampaikan, jika perkara itu pernah diusut pada tahun 2015. Saat itu, status perkara adalah penyelidikan dimana Jaksa berupaya mencari peristiwa pidana dalam penyaluran dana hibah tersebut.

"Gak tahu saya. Gak tahu," jawab mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Karena belum mengetahui hal itu, tidak banyak informasi yang disampaikan Kajari. Kendati begitu, Suripto berjanji akan mencari informasi tersebut dengan melakukan pengecekan. "Nanti saya cek. Saya belum tahu. Jadi mau ngomong gimana? Saya belum tahu," pungkas Kajari Suripto Irianto.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengaku saat penanganan perkara itu dirinya belum bertugas di Kejari Pekanbaru.

"Saya baru bertugas di sini (Kejari Pekanbaru,red). Nanti saya cek dulu, ya," singkat mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat dana hibah sebesar Rp120 miliar yang disalurkan Pemko Pekanbaru kala itu. Dari jumlah tersebut, hanya Rp88 miliar yang mampu terealisasi.

Dana itu diberikan kepada organisasi dan kelompok masyarakat yang diperkirakan mencapai 2 ribuan penerima. Masing-masing penerima diduga mendapatkan dana antara Rp25 juga hingga 200 juta. Selain itu, dana tersebut juga diberikan kepada tempat ibadah dan kegiatan 17 Agustusan.

Di antara penerima hibah itu, banyak organisasi atau kelompok masyarakat dadakan. Mereka dibentuk untuk menerima hibah saja.

Saat pencarian dana, diduga tidak dilakukan verifikasi berkas calon penerima. Sebagian penerima diduga tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar di Kesbangpol Pekanbaru. Hal ini bertentangan dengan aturan yang mengatur tentang penyaluran dana hibah. Pasalnya dalam aturan yang ada, telah ditentukan persyaratan untuk kelompok masyarakat.

Selain itu, sejumlah penerima hibah juga disinyalir tidak bisa memperlihatkan bukti pengunaaan sebagai bentuk pertanggunggjawaban. Hal itu kemudian menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Reporter: Dodi Ferdian