Presiden PKS Tak Mau Grasak-grusuk Bayar Ganti Rugi Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah

Presiden PKS Tak Mau Grasak-grusuk Bayar Ganti Rugi Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Sohibul Iman bereaksi soal tenggat waktu yang diberikan Fahri Hamzah untuk memberi uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar atas kasus pemecatannya.

Menurut Sohibul, eksekusi oleh pengadilan tidak bisa dilakukan terburu-buru. “Sudah disampaikan untuk eksekusi itu ada prosedurnya, tidak bisa grasa-grusu,” kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Minggu (13/1/2019).
 
Sohibul pun tidak ingin membahas lebih lanjut mengenai perkara ini. Dia menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum PKS.

“Silakan Anda tanya tim hukum kita,” kata dia. Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu.
 
Pengacara Fahri, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.


Mujahid mengatakan surat terkait hal ini juga telah dilayangkan ke DPP PKS. “Harapan kami mereka secepatnya menindaklanjuti isi putusan ini. Kami kasih waktu anggap lah satu minggu ke depan. Kalau tidak dijalankan, kami ajukan ke pengadilan,” ujar Mujahid.
 
Jika PKS tidak menjalankan putusan MA ini, Mujahid akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Nantinya, pengadilan akan memanggil petinggi PKS untuk mengingatkan mereka agar menjalankan putusan MA.

Mujahid mengatakan petinggi PKS akan diberi waktu 8 hari untuk menindalkanjuti putusan MA setelah dipanggil pengadilan.

Meski demikian, Mujahid berharap prosedur di pengadilan tidak perlu dilalui dalam kasus ini. Dia meminta petinggi PKS untuk menjadi contoh yang baik dengan mematuhi putusan MA.

Diberitakan sebelumnya, putusan kasasi MA memutus supaya Sohibul dan tergugat lainnya mengganti rugi Rp30 miliar dan menyatakan bahwa Fahri adalah sah anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari PKS.

Sohibul juga diperintahkan untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Fahri seperti semula.

“Implikasi [putusan]-nya adalah Pak Fahri tetap sebagai anggota partai, anggota DPR, dan wakil ketua DPR sampai di ujung periode ini. Kalau ada pernyataan di luar itu, itu pembangkangan terhadap isi putusan pengadilan,” tutur Mujahid

Reporter: Surya Irawan