Rampungkan Telaahan, Kejati Riau Segera Terbitkan Sprint Lid Penyimpangan Proyek Embung

Rampungkan Telaahan, Kejati Riau Segera Terbitkan Sprint Lid Penyimpangan Proyek Embung

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprind lid) dugaan penyimpangan pembangunan embung di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Hal itu dilakukan setelah Korps Adhyaksa Riau itu melakukan telaahan terhadap perkara yang sempat diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Saat perkara ditangani Kejari Pekanbaru, sejumlah pihak telah diundang. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau Situ dan Embung Kementerian Dirjen SDA BWSS III Riau, Dede Irwan, dan pihak kontraktor. Undangan itu dilayangkan untuk proses klarifikasi terhadap keduanya.


Kejari Pekanbaru juga telah menyita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan tahun 2016 dan 2017 itu. Selain itu, jaksa juga telah turun ke lapangan untuk mengecek kondisi embung. Pengecekan itu dilakukan bersama konsultan pengawas dan PPK proyek tersebut pasca menerima dokumen kegiatan.

Meski begitu, saat itu penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Ternyata, selain dilaporkan ke Kejari Pekanbaru, laporan perkara itu juga masuk ke Kejati Riau. Untuk itu, Kejati selanjutnya mengambil alih penangangan perkara tersebut.

Usai diambil alih, Kejati langsung melakukan penelaahan. Dari telaahan itu diketahui jika perkara itu belum pernah dilidik sebelumnya. 

"Telaahan itu kan untuk mengetahui posisi perkara. Termasuk apakah perkara ini pernah dilakukan penyelidikan atau belum. Hasilnya, diketahui belum pernah dilakukan penyelidikan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan kepada Riaumandiri.co, Jumat (11/1/2019).

Dengan telah didapat hasil telaahan tersebut, Kejati Riau dalam waktu dekat akan menerbitkan sprind lid perkara itu. Terkait jadwalnya, Subekhan menegaskan itu hanya persoalan waktu saja. 

"Sprintnya belum (diterbitkan). Tapi sudah Oke. Kalau hari ini ditulis dan ditandatangani, (sprint lid) terbit. Ini hanya soal waktu saja," tegas Subekhan.

Masih dikatakannya, penerbitan sprint lid itu nantinya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang disampaikan masyarakat. Dalam proses penyelidikan, penyelidik nantinya akan berupaya mencari peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut.

"Sehingga harus dilakukan penyelidikan untuk tindak lanjut dari penyelesaian perkara," pungkas Subekhan.

Dari penelusuran di website lpse.pu.go.id, proyek ini bernama: Pembangunan Embung Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru. Anggaran pembangunannya bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2016.

Proyek ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau, dengan pagu anggarannya Rp8,138 miliar. Lelang proyek ini dimenangkan oleh PT Tarum Jaya Mandiri dengan harga penawaran Rp6,512 miliar.

Belakangan diketahui proyek tersebut kembali dikerjakan pada tahun 2017, dengan judul di lpse.pu.go.id yaitu Pembangunan Embung di Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru (Lanjutan).‎

Namun, berbeda dengan awalnya, kali ini proyek tersebut dikerjakan oleh PT Fajar Berdasi Gemilang, dengan harga penawaran Rp11.975.060.000.

Meski belum genap berusia satu tahun, embung itu diketahui telah mengalami kerusakan pada bagian tiang (sheet pile). Bendungan juga terlihat retak pada bagian bawahnya.

Selain itu, lantai bagian atas tampak turun. Tanah timbunan lebih rendah, atau turun dari permukaan. Paving blok pada permukaan bendungan, tidak tersusun rapi, dan berantakan. Permukaannya tidak rata. Lebih rendah dibanding dinding bendungan. Pengecoran juga terlihat asal-asalan.

Tidak hanya itu, kondisi embung juga belum terlihat kegunaannya. Pasalnya, jalur yang seharusnya dijadikan aliran air, masih tertimbun tanah. Rumput-rumput liar pun bertumbuhan dijalur yang seharusnya dijadikan aliran air.


Reporter: Dodi Ferdian