Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Siak

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Siak

RIAUMANDIRI. CO, SIAK - Polsek Koto Gasib, Siak berhasil mengamankan pelaku pemaksaan terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan, Rabu (8/1/2019).

Hal itu diungkpakan Kapolsek Koto Gasib, Siak Ipda Suryawan. Dia mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang memang masuk dalam DPO. 

Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan beserta anggota Unit Reskrim langsung menuju ke tempat kejadian perkara, di rumah pelaku di RT 014 RW 005 Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. 


"Sampai Di TKP Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan koordinasi terhadap Ketua RT 14 Kampung Buatan II dengan tujuan akan melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku," kata Suryawan, Rabu (9/1/2019).

Akan tetapi, kata dia, pelaku yang melihat rumahnya telah didatangi polisi, berusaha melarikan diri melalui pintu depan rumah. 

"Setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil diamankan," tutup Ipda Suryawan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 

Reporter: Darlis Sinatra