Tiba di Pekanbaru, Para Tersangka Pemilik 37 Kg Sabu Digiring ke Kantor Dit Polair

Tiba di Pekanbaru, Para Tersangka Pemilik 37 Kg Sabu Digiring ke Kantor Dit Polair

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Para tersangka dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu yang ditangkap jajaran Polres Probolinggo, telah tiba di Pekanbaru. Mereka selanjutnya dibawa ke kantor Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka ditangkap di pertigaan Sinto, Desa Taman Sari, Kecamatan Dringu, Probolinggo, Jumat (4/1/2019) malam sekitar pukul 23.26 WIB. Saat itu, para tersangka mengendarai mobil Toyota Hi Ace warna Silver Nopol D-7381-AS dan Honda Freed warna putih Nopol B-1523-TFO. Mereka diamankan saat petugas menggelar razia Cipta Kondisi.

Saat ditangkap, tersangka berjumlah lima orang. Mereka diketahui berinisial R (33), II (33), I (30) dan U (29), warga Kabupaten Bengkalis, Riau, serta seorang lagi yang belum diketahui namanya.


Mereka tiba melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Senin (7/1) sekitar pukul 12.35 WIB. Para tersangka terlihat mengenakan baju kaos tanpa rompi tahanan. Wajah mereka terlihat jelas, karena tidak menggunakan masker atau penutup wajah.

Aparat kepolisian dari Dit Polair dan Dit Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau mengawal ketat para tersangka yang saat itu dengan tangan terborgol. Selanjutnya, mereka digiring menuju mobil tahanan yang telah menanti sejak pagi hari.

Sejauh ini, belum ada informasi yang jelas dari Polda Riau terkait peran dan kronologis dari perkara tersebut. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menegaskan hal itu nantinya akan disampaikan pada sebuah konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat. 

"Untuk penjelasan lebih lanjut, akan disampaikan pada press release Dit Polair Polda Riau," singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu.

Sementara itu, Dir Polair Polda Riau, Kombes Pol Hery Wiyanto membenarkan jika para tersangka telah tiba di Pekanbaru. "Benar. Para tersangka dibawa ke Mako Dit Polair (Polda Riau)," imbuh Hery, Senin sore.

Sebelumnya, Kombes Pol Hery mengatakan para tersangka yang diamankan Polres Probolinggo merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Riau atas kasus narkoba.

"Benar mereka (para tersangka, red) DPO kita (Polda Riau,red). Anggota kita sebanyak sembilan orang turut melakukan pengejaran ke sana (Bali,red)," kata Kombes Pol Hery belum lama ini.

Dijelaskan Hery, pengungkapan perkara itu pada mulanya dilakukan jajaran Dit Polair bersama Dit Resnarkoba Polda Riau di wilayah perairan Provinsi Riau, 19 Desember 2018 lalu. Saat hendak ditangkap, para tersangka berhasil melarikan diri hingga ke Pulau Bali.

"Tersangka kabur dan melarikan diri hingga ke Bali. Untuk barang bukti sabu seberat 37 kilogram sudah kita amankan," katanya.

Saat di Bali pun, para tersangka kembali lolos dari sergapan polisi. Sehingga Polda Bali meminta bantuan pada Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan tersangka, yang bergerak ke Surabaya dari Bali. 

"Para tersangka kini berada di Mapolda Bali. Menurut keterangan anggota yang mengikuti penangkapan, tersangka (berjumlah) empat orang. Kemungkinan tidak segitu. Kelihatannya lima orang," sebut Hery.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Narkoba