Berkas Korupsi Penyimpangan Dana UEK-SP Kelurahan Duri Timur Dinyatakan P21

Berkas Korupsi Penyimpangan Dana UEK-SP Kelurahan Duri Timur Dinyatakan P21

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan penyimpangan dana Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis yang ditangani Polda Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penanganan perkara akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Dalam perkara itu terdapat empat orang tersangka. Dua orang di antaranya adalah mantan Lurah Duri Timur, masing-masing berinisial MYK dan NI. Sisanya adalah mantan Ketua UEK-SP Kelurahan Duri Timur berinisial J dan IP. Dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka terjadi pada tahun 2012 hingga 2016.

"Terkait perkara tindak pidana korupsi UEK-SP di (Kelurahan) Duri Timur, kita telah menerbitkan P21 (dinyatakan lengkap) pada 12 Desember 2018 kemarin," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, kepada Riaumandiri.co, Senin (7/1/2018).


Dengan telah P21-nya perkara itu, kata Muspidauan, tahapan berikutnya adalah proses tahap II. Terkait jadwal proses pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, lanjutnya, merupakan kewenangan dari penyidik Polda Riau. 

"Secara hukum, dengan diterbitkannya P21 tersebut, kewenangan penyidik selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti sesegera mungkin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan itu, mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu mengatakan, jika para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini telah dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor :R/LI-43/XI/2016/Reskrimsus, tanggal 28 November 2016. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana UEK-SP di Kelurahan Duri Timur, Bengkalis.

Sejatinya, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016 itu diperuntukkan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur. Namun belakangan, penyidik menemukan adanya penyimpangan.

Penyimpangan itu diketahui dari laporan sejumlah pemanfaat yang merasa dirugikan oleh pengelola UEK-SP karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya, mereka telah menyelesaikan semua kewajiban.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau diketahui telah turun melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pemanfaat dana UEK-SP. Pemeriksaan itu di aula Kantor Kelurahan Duri Timur di Jalan Baiturrahman, pada medio Februari 2017.

Masih dari informasi yang didapat, persoalan ini terkuak setelah pengelola lama berhasil mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan pemanfaat dengan total dana sebesar Rp738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri.

Setelah terjadi pergantian pengurus, permasalahan baru muncul. Yaitu, ditemukannya tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp1,3 miliar lebih, karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif.


Reporter: Dodi Ferdian
 



Tags Korupsi