Sejak Diluncurkan, Kejati Riau Baru Terima 3 Lapdumas Secara Daring

Sejak Diluncurkan, Kejati Riau Baru Terima 3 Lapdumas Secara Daring

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejak diluncurkan pada November 2018 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima tiga laporan pengaduan dari masyarakat secara online terkait dugaan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, Korps Adhyaksa Riau tersebut akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kajati Riau, Muspidauan, Senin (7/1/2018). Dikatakan Muspidauan, laporan itu diterima pihaknya secara daring melalui website http://kejati-riau.go.id/lapdumastpk/.

Aplikasi layanan Pengelolaan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) dugaan tindak pidana korupsi secara online berbasis informasi dan teknologi (IT) itu bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Riau. 


"Sejak diluncurkan pada November 2018, laporan pengaduan yang kita terima aru 3 laporan," ujar Muspidauan kepada Riaumandiri.co.

Terkait laporan itu, katanya, pihak Kejaksaan akan menindaklanjutinya, diawali dengan proses registrasi hingga dilakukan penelaahan. "Laporan itu akan diregister terlebih dahulu. Kemudian nanti kita lihat disposisi pimpinan," sebut Muspidauan. 

"Biasanya akan dibuat telaahan. Dari telaahan tersebut, jika ada unsur tindak pidana korupsinya, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," sambung mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya laporan itu menunjukkan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tipikor. Dalam kesempatan itu dia pun mengimbau, bagi masyarakat yang mempunyai informasi terjadinya dugaan korupsi dapat secara langsung menyampaikan melalui fasilitas tersebut tanpa harus mendatangi kantor Kejati Riau.

"Dengan begitu, masyarakat akan secara mudah berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Riau dengan cara pemberian informasi dugaan korupsi," terangnya seraya mengatakan jika dikehendaki, identitas pelapor akan dirahasiakan oleh pihak Kejaksaan.

Masih dikatakannya, melalui layanan ini yang telah diluncurkan tersebut pelapor akan menerima pemberitahuan dan bahkan bisa memperoleh informasi sejauhmana progres laporan korupsi yang disampaikannya tersebut.

"Laporan yang disampaikan melalui online tersebut, harus memberikan laporan yang didukung dengan bukti-bukti awal. Kita tidak akan menindaklanjuti laporan mengandung unsur SARA dan materi laporan berisi fitnah," pungkas Muspidauan.


Reporter: Dodi Ferdian