Dua Orang yang Ditangkap Polisi Terkait Hoaks Kotak Suara Tercoblos Ditetapkan Tersangka

Dua Orang yang Ditangkap Polisi Terkait Hoaks Kotak Suara Tercoblos Ditetapkan Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh unit kontainer berisikan surat suara tercoblos. Masing-masing tersangka berinisial LS dan HY.

Kedua orang itu sebelumnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam oleh penyidik kepolisian. Polisi sendiri menangkap di Bogor dan Balikpapan.

"Sudah tersangka (LS dan HY)," kata kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).


Namun, Syahar menyebut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Namun, aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada dua tersangka tersebut.

"Tak ditahan karena ada ancaman hukuman di bawah lima tahun," tutur Syahar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, kedua orang itu sama-sama menerima konten informasi hoaks itu dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Keduanya sana menerima konten langsung diviralkan," ucap Dedi.