Korupsi Dana Hibah Pemkab Bengkalis, Polda Riau Belum Penuhi Petunjuk Jaksa

Korupsi Dana Hibah Pemkab Bengkalis, Polda Riau Belum Penuhi Petunjuk Jaksa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Polda Riau tak kunjung merampungkan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis. Sejumlah petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti belum mampu dipenuhi penyidik, termasuk terkait penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara ini.

Terdapat dua orang tersangka dalam perkara yang terjadi pada tahun 2012 lalu itu. Mereka adalah Yudhi Veryantoro, dan Suhendri Asnan. Keduanya adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyidikan baru yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Hal itu berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.


Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara adalah, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. 
 
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Atas penyidikan baru tersebut, penyidik kemudian mengirimkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau, pada medio April 2018 lalu. Saat itu, SPDP tidak tertera nama para tersangka.

Jaksa Peneliti sendiri baru menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada 30 April 2018. Di dalam surat pemberitahuan tertera nama Yudhi Veryantoro yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hampir empat bulan berjalan pasca pengirimannya SPDP, penyidik baru melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pada 13 Agustus 2018 lalu.

Selanjutnya, Jaksa Peneliti melakukan penelaahan berkas untuk menguji syarat formal dan materiil perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian itu, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P19.

Atas petunjuk itu, penyidik kembali melengkapi berkas, dan kemudian menyerahkannya ke Jaksa Peneliti pada 22 Oktober 2018 lalu. Hasilnya, berkas masih dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

Atas pengembalian itu, lagi-lagi penyidik berupaya melengkapinya berdasarkan petunjuk yang diberikan. Merasa lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pada pertengahan November 2018 lalu.

Atas pengembalian itu, Jaksa kembali menelaah berkas tersebut. Diketahui, saat ini berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik karena belum juga dinyatakan lengkap atau P21. 

"Belum P21 juga. P19 (melengkapi berkas berdasarkan petunjuk Jaksa,red) terus," ungkap Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada Riaumandiri.co, Rabu (2/1).

Sejumlah petunjuk diberikan Jaksa terkait syarat formil dan materil perkara. Salah satunya, terkait pemenuhan unsur adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. 

Menurut mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya itu, kerugian negara yang ditimbulkan, telah ditanggung oleh pesakitan sebelumnya. "P19 Jaksa itu salah satunya menentukan kerugian negara lagi. Karena kerugian negara awal itu sudah ditanggung oleh tersangka pertama (sebelumnya,red)," terang Gidion.

Terkait hal itu, Gidion menegaskan akan berupaya merampungkan proses penyidikan perkara itu. "Misalnya gini, kita berempat. Yang dua sudah dihukum dulu (termasuk pengembalian kerugian negara). Nilainya sama dengan itu. Ini menjadi konsep kita juga (dalam penyidikan perkara)," pungkas Gidion.

Untuk diketahui, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah tersebut. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar ini. 

Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik BPKP Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi