Mobil Satpol PP Pekanbaru Dimodifikasi, BPKAD: Itu Menyalahi Aturan

Mobil Satpol PP Pekanbaru Dimodifikasi, BPKAD: Itu Menyalahi Aturan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ada-ada saja ulah oknum personel Satpol PP Kota Pekanbaru. Mobil operasional yang seharusnya digunakan untuk menjalankan kegiatan kantor, dijadikan mobil pribadi dan dimodifikasi.

Mobil bernomor BM 8758 AP yang sudah dimodifikasi, baik dari knalpot yang sudah racing dan roda ban yang diganti ini terlihat terparkir di sekitaran kantor Wali Kota Pekanbaru, Rabu (2/1/2018).

“Itu mobil dinas Pemko Pekanbaru kok dijadikan mobil pribadi oleh anak honor. Salut saya, anak honor bisa berbuat suka-suka,” kata salah satu ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru, melihat mobil tersebut.


Menanggapi adanya mobil operasional Satpol PP Kota Pekanbaru yang telah dimodifikasi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kota Pekanbaru, Defino Efka, langsung angkat suara. Ia menyebutkan, jika benar mobil tersebut berganti peruntukannya, jelas-jelas sudah menyalahi aturan.

“Kalau dilihat, itu mobil operasional. Kalau mobil jabatan kan platnya dua atau tiga nomor. Kalau memang dijadikan mobil pribadi, itu sudah menyalahi aturan dan etika,” katanya.

Defino menambahkan, sesuai aturan yang benar, kendaraan dinas dan operasional, harus digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) baik dilapangan dan administrasi.

“Kalau memang lapangan, ya ditentukan sesuai lapangan. Kalau merubah bentuknya seperti mengganti knalpot, trus digunakan untuk kepentingan pribadi ya makin jauh salahnya. Apalagi knalpot diganti racing, ini kan sudah salah etikanya. Bagaimana dilihat masyarakat,” terangnya.