Pemprov Riau Susun Pergub Pengelolaan PI 10 Persen Petroleum Siak

Pemprov Riau Susun Pergub Pengelolaan PI 10 Persen Petroleum Siak

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) Riau tentang pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen untuk PT Riau Petroleum Siak.

Demikian disampaikan Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman, Rabu (26/12/2018). Dia mengatakan saat ini Pergub itu disusun oleh tim ahli. 

"Penyusunan Pergub pengelolaan PI 10 persen untuk Riau Petroleum Siak masih proses. Kita melibatkan tim ahli baik dari akademisi dan BPKP Wilayah Riau," kata Darusman. 


Pihaknya menargetkan Pergub tersebut bisa tuntas secepatnya, paling lambat pada minggu pertama Januari tahun 2019, sehingga bisa langsung diteken gubernur Riau. 

"Kita targetkan secepatnya Pergub selesai. Karena dalam Pergub itu  mengatur pembagian PI antara provinsi dengan daerah sesuai dengan Permen 37 Tahun 2016 tentang PI 10 persen kepada Daerah," ungkapnya.

Ditanya berapa pembagian PI 10 Persen atas pengelolaan Blok Siak tersebut, mantan Kepala Biro Humas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau ini mengatakan untuk provinsi 50 persen dan daerah 50 persen. 

"Pergub juga mengatur soal dividen untuk daerah. Bagaimana daerah penghasil minyak juga mendapat keuntungan dari pengelolaan PI tersebut," ujar Darusman.