Polres Siak Bekuk Dua Perempuan Pengguna dan Pengedar Sabu

Polres Siak Bekuk Dua Perempuan Pengguna dan Pengedar Sabu

RIAUMANDIRI. CO, SIAK - Rabu 28 November 2018 sekira pukul 17:30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dengan inisial FS di daerah Inpres RT. 08 RW. 03, Kampung Dayun Kec. Dayun Kab. Siak. Wanita itu diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan FS, dilakukan pengembangan dan diketahui dia mendapatkan barang haram tersebut dari perempuan lainnya, yakni SK alias Lina di desa Bukit Agung RT. 014 row 006 Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak, sehari sebelumnya.

Dari keterangan tersebut tim oprasional Satuan Reskrim Narkoba Polres Siak langsung menuju ke tempat kediaman saudari SK alias Lina di Desa Bukit Agung pukul 19:30 Wib. 


Di lokasi tersebut polisi mendapati SK sedang duduk di depan rumah keluarganya sambil menyembunyikan sebuah dompet warna abu-abu di bawah kaki.

Saat dilakukan pemeriksaan pada dompet tersebut ditemukan 8 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dan kemudian petugas operasional juga melakukan penggeledahan dindalam rumah kediaman SK alias Lina tersebut.

Selanjutnya ditemukan 1 buah ikat pinggang warna biru dongker yang berisikan 2 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta uang tunai sejumlah Rp200.000  yang diduga hasil penjualan sabu tersebut. Kemudian saudari SK alias Lina dibawa ke Polres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Dari pengakuan saudari SK, sabu tersebut adalah milik suaminya ST alias SU yang ia bantu jualkan apabila ada orang yang akan membeli. SK mengaku tidak mengetahui berapa hasil keuntungan tiap kali menjualkan sabu tersebut, dikarenakan ia tidak mengetahui berapa modal awal suaminya ketika mendapatkan sabu dari orang sebelumnya.

Saat ini suami SK masuk dalam DPO Satres Narkoba Polres Siak, dan sedang dilakukan penyelidikan. 

Setelah dilakukan penimbangan pembungkusan serta penyegelan di PT. Pegadaian Cabang Pasar Perawang Unit Siak, diketahui bahwa barang bukti berupa 10 paket sabu dalam plastik bening mempunyai berat bersih sebesar 11,52 gram. Terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyisihan dengan rincian: 

1. 0,1 gram disisihkan untuk digunakan sebagai sampel pengujian laboraturium di BPOM Pekanbaru. Dari hasil pengujian tersebut diketahui bahwa barang bukti itu mengandung zat Metampethamine yang menerangkan bahwa benar adalah narkotika jenis sabu.

2. 0,1 gram disisihkan untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

3. 11,32 gram disisihkan untuk dimusnahkan.

Dari jumlah barang bukti yang diungkap, diperkirakan dapat merusak lebih kurang 60 jiwa. Keterangan di atas di terungkap dari ekspos kasus yang digelar Polres Siak, Jumat (21/12/2018).

Reporter: Darlis Sinatra