Kemendagri Musnahkan 1.378.146 KTP-el Rusak

Kemendagri  Musnahkan 1.378.146 KTP-el Rusak

RIAUMANDIRI.CO, BOGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lakukan  pemusnahan dengan cara dibakar sejumlah 1.378.146 keping KTP-el yang rusak atau invalid, di Badan Diklat BPSDM  Semplak Kabupaten Bogor, Rabu (19/12/2018).

Pelaksanaan pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar ini, dilakukan secara simbolik yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, Kapuspen Bahtiar, Kapusdatin Asmawa, Wadir Tipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Agus Nugroho, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Tavipiyono, Kapolsek Semplak Kemang, dan rekan–rekan media massa/pers.

Dalam keterangannya Zudan menyampaikan bahwa pemusnahan sejumlah 1.378.146 keping KTP- el yang rusak atau invalid berasal dari seluruh Indonesia yang dikirim dari daerah Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018 dilakukan dengan cara dibakar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru semua harus dimusnahkam dengan cara dibakar dan disertai berita acara.


 "KTP-el dan blanko yang rusak atau invalid ini merupakan kumpulan dari tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018. Inilah pemusnahan masal yang kita lakukan secara terbuka dan dilakukan dengan cara dibakar," kata Zudan.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan ini sesuai arahan Mendagri dan Sekjen Kemendagri yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. 

"KTP-el yang rusak atau invalid, yaitu yang datanya sudah berubah, dimusnahkan dengan cara dibakar", ujarnya. 

Tujuannya adalah untuk mencegah agar tidak terulang lagi KTP-el yang dibuang ataupun KTP-el yang mungkin tercecer. "Jadi kalau masih ada KTP-el yang tercecer, berarti sepenuhnya ini adalah problem-problem yang terjadi karena kelalaian di tempat di mana KTP-el itu terjatuh atau dicecerkan," katanya.

Sampai dengan hari Rabu (19/12/2018) tercatat sudah 34 Provinsi dan 440 kabupaten/kota yang melaksanakan pemusnahan dengan cara dibakar KTP-el rusak atau invalid. Artinya masih tersisa 74 kabupaten/ kota yang belum melaksanakan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemendagri dan jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki respon dan komitmen kuat untuk segera melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid menghindari penyalahgunaan dan hal lainnya yang tidak diinginkan.

“Bagi daerah yang belum melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dengan cara dibakar dan disertai berita acaranya terus didorong minggu ini targetnya selesai semua,” tegas Bahtiar.

“Mendagri berulang kali menegaskan pada berbagai forum, agar jangan sampai ada penyalahgunaan KTP-el rusak/invalid ini, sehingga semakin cepat dimusnahkan akan semakin bagus,” tukas Bahtiar. 


Reporter: Irawan Surya