Sidang Perdana Dugaan Korupsi Alkes di RSUD AA

Tiga Dokter Tolak Dakwaan Jaksa dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Tiga Dokter Tolak Dakwaan Jaksa dan Ajukan Penangguhan Penahanan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tiga dokter yang terseret dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Riau menyatakan keberatanya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

Itu terungkap pada sidang perdana perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/12/2018). Sidang yang dihadiri puluhan dokter dari berbagai asosiasi profesi dokter itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu.

Adapun tiga dokter yang duduk di kursi pesakitan itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Weli Zulfikar, dan drg Masrial. Dokter yang bertugas di RSUD AA Riau itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, sejak Senin (26/11/2018) kemarin.


Selain ketiganya, perkara ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, Yuni Efrianti dan Mukhlis yang masing-masing merupakan Direktris dan staff dari CV Prima Mustika Raya (PMR). Dua nama yang disebut terakhir juga dilakukan penahanan.

Sidang perdana yang dihadiri langsung Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) IDI, Daeng M Faqih itu, beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU yang dipimpin Mirwan Jhoni Laflie dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan secara bergantian, diawali untuk tiga dokter, lalu dilanjutkan untuk terdakwa dari pihak swasta.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan para tersakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di RSUD AA Riau. 

Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktris CV PMR, Yuni Efrianti  Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.

Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianti melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.

"Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, saksi Firdaus. Tindakan terdakwa melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah," ujar JPU Laflie.

Menurut JPU, CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing.

"Alat kesehatan juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD AA Riau sebagaimana ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD AA Riau," terang JPU.

Selama medio 2013 dan 2013, Direktris CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.

Dari audit penghitungan  kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222.  Jumlah itu diterima oleh CV PMR dan tiga dokter dengan jumlah berbeda.

Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841. Sementara selisih harga alat kesehatan atau mark up harga yang diterima oleh ketiga dokter adalah dr Welly Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.

Akibat perbuatan itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)  jo  Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) b  Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, menerima atau menyatakan keberatannya atas dakwaan tersebut.

Hasilnya, para terdakwa kompak menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Firdaus Ajiz, salah seorang tim penasehat hukum para dokter.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Saut Martua mengatakan jika pihaknya telah menyusun jadwal persidangan, dimulai dari sidang perdana hingga putusan. Majelis hakim menargetkan, perkara itu akan selesai pada 16 Maret 2019 mendatang.

"Untuk eksepsi kami jadwalkan 8 Januari 2019," sebut Hakim Ketua.

Tidak hanya itu, pada sidang tersebut, para dokter yang menjadi terdakwa juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Permohonan itu disampaikan penasehat hukumnya.

Tidak hanya para dokter, terdakwa Yuni Efrianti juga mengajukan hal yang sama. Sementara terdakwa Mukhlis tidak mengajukan.

"Ini belum tentu bisa dikabulkan. Bisa iya bisa tidak. Ini akan didiskusikan," tegas Hakim Ketua Saut Martua selanjutnya menutup persidangan.

Usai persidangan, Firdaus Ajiz mengatakan bahwa permohonan pengajuan pengalihan penahanan itu merupakan hak terdakwa. "Makna dari pengajuan penahanan itu karena kita menghormati proses hukum. Sambil menunggu adanya putusan tetap, mohon klien kita diliat dulu," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, kliennya berjanji tidak akan menghambat proses persidangan, apakah itu mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri. "Istri klien kami siap (menjamin). Termasuk juga organisasi profesi kedokteran IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dan anak organisasinya. Mereka siap pasang badan untuk menjamin rekan sejawat mereka yang tersangkut perkara hukum," terangnya.

Firdaus juga memaparkan alasan pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Menurutnya, dakwaan Jaksa tersebut kabur, karena pengadaan alkes oleh pihak rumah sakit dengan CV PMR tidak ada kaitannya dengan tiga dokter.

"Faktur dibuat oleh CV PMR. Lalu dokumen-dokumen lainnya dibuat pihak rumah sakit, artinya pengelola keuangannya. Seperti direkturnya, panitia pengadaannya, kemudian panitia pemeriksa barang. Kalau tidak ada hubungannya dengan kita, berarti dakwaannya kabur itu," tegas Firdaus Ajiz.

Tidak hanya itu, Firdaus juga mengatakan perkara yang menjerat tiga dokter tersebut merupakan perkara perdata, bukan ranah pidana. Terkait hal itu, Firdaus mengatakan, pihak pengadilan telah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan pihaknya.

"Bagaimana lengkapnya, eksepsi itu akan kita sampaikan pada persidangan berikutnya," pungkas Firdaus.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum