Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Penambangan Pasir di Rupat

Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Penambangan Pasir di Rupat

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan kekurangan pembayaran pajak atas galian penambangan pasir di Pulau Rupat, Bengkalis, bukan ranah pidana korupsi, melainkan perpajakan. Sehingga penangananya diserahkan ke bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Sebelumnya, bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelidiki perkara dugaan penyimpangan kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal di perairan Rupat Utara, Bengkalis, serta tunggakan royalti penambangan pasir laut.

Pengusutan itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-14/N.4/Fd.1/09/2018. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur tanggal 25 September 2018.


Kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal diduga dilakukan oleh PT Global Jaya Maritimindo. Sementara tunggakan royalti penambangan pasir laut itu oleh PT Tri Mar Theo.

Dalam perjalanannya, penyelidik telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Abdul Lafiz. Lalu Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Riau, Eva Revita.

Lalu, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengembang Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin, kini menjabat sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Riau (Kepri). Selain itu, Direktur PT Tri Mar Theo, Romdhon Fachrudin juga pernah  diperiksa.

Belakangan, penyelidikan itu dihentikan. Penghentian itu dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Hasilnya, penyelidik menyatakan perkara itu bukan ranah pidana korupsi melainkan perpajakan.

"Penyelidikan penambahan pasir dihentikan. Kita sudah lakukan pendalaman dan ekspos. Kesimpulannya, perkara itu lebih mengarah ke tindak pidana perpajakan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Kamis (13/12/2018).

Mengarahnya pada tindak pidana perpajakan, dijelaskannya, karena permasalahannya pada kekurangan pembayaran pajak atas galian penambangan pasir di Pulau Rupat. Nanti tindaklanjutnya akan diserahkan ke bidang Datun Kejati Riau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk melakukan penagihan tersebut sesuai undang-undang perpajakan. 

"Itu (perkara,red) limpahan dari (bidang) Intelijen (Kejati Riau). Intel mendapati ada kekurangan bayar pajak," kata dia.

"Pada penyelidikan, kekurangan bayar itu bertambah, maka tindaklanjuti diserahkan ke Datun dan Pemkab Bengkalis untuk menagihnya. Misalkan nanti ada denda, berapa yang mesti dibayarkan mereka (perusahaan, red)," sambungnya menerangkan.

Lebih lanjut dikatakannya, belum bisanya perkara tersebut dikontruksikan ke pidana korupsi, karena pada saat itu, yaitu pada tahun 2013 lalu, belum ada aturan yang menjadi acuan oleh Provinsi Riau terkait pajak galian C. Sedangkan mengenai pemberian izin galian tersebut, dalam penerbitannya terjadi pergantian peraturan.

"Belum bisa diarahkan ke tipikor, karena itu. Dilakukan audit BPK, hasil itu tidak bisa ditindaklanjuti," imbuhnya.  

Terhadap besaran kekurangan disampaikannya, sekitar Rp900 juta. Namun dalam penyelidikan dilakukan pembayaran sebesar Rp500 juta.

"Tapi kita belum menghitung secara detail. Materil kekurangan sekitaran Rp2,3 miliar," tandasnya.

Reporter: Dodi Ferdian