Kuasa Hukum Supriadi Tuding Adanya Rekayasa Penangkapan oleh Polres Rohil

Kuasa Hukum Supriadi Tuding Adanya Rekayasa Penangkapan oleh Polres Rohil

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Supriadi alias Adi alias Ganden menilai adanya rekayasa dalam penangkapan dirinya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir (Rohil). Terkait itu, pihak kepolisian membantahnya. Polisi menegaskan upaya penangkapan itu telah sesuai prosedur.

Adi diketahui ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Rohil di Dusun Bunut Kecamatan Balai Jaya, Sabtu (8/12/2018) kemarin. Adi ditangkap karena diduga tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram.

Menanggapi penangkapan itu, Adi melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Law Office Cutra Andika & Partners, melakukan perlawanan. Menurut mereka, penangkapan itu sarat dengan rekayasa.


Diterangkan salah seorang tim pengacaranya, Kalna Surya Siregar, pada tanggal 8 Desember 2018 sekira pukul 14.30 WIB, Supriadi ditelepon oleh anggotanya yang bernama Mahen, minta dijemput karena ban kendaraannya bocor. 

Selanjutnya, Supriadi datang ke tempat yang dimaksud yang masih di Dusun Bunut. Namun sesampainya di lokasi yang dimaksud ternyata Mahen tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Klien kami (Supriadi) hanya berjumpa dengan orang yang tidak dikenal yang langsung menodongkan senjata api dan menanyakan 'mana barangmu?'. Lalu dijawab oleh Supriadi 'enggak ada barangku'," ujar Kalna yang didampingi tim pengacara lainnya, Masridodi Manguncong dan Coky Roganda Manurung, Rabu (12/12/2018).

Selanjutnya terjadilah adu mulut antara mereka hingga berujung pada perkelahian satu lawan satu. Namun akhirnya, kata Kalna, Supriadi dikeroyok. 

Tidak tahan dikeroyok akhirnya Supriadi melawan sambil berlari dan menelepon masyarakat Dusun Bunut dengan mengatakan dirinya mau dirampok. Sekitar 15 menit kemudian, masyarakat Dusun Bunut yang berjumlah sekitar 60 orang mendatangi tempat tersebut.

"Saat massa datang, antara Supriadi dan orang yang diduga perampok tersebut masih berduel di pinggir jalan," sebut Kalna.

Melihat massa yang begitu ramai, salah satu di antaranya menembakkan senjata ke arah atas dengan tujuan agar massa tidak mendekat. Namun akhirnya Supriadi berhasil lepas dan bergabung dengan masyarakat. 

Selanjutnya orang yang tidak dikenal itu dibiarkan pergi mengarah keluar ke Simpang PJR Pasir Putih yang diikuti oleh massa untuk memastikan bahwa mereka pergi dari Dusun Bunut. Lalu, massa membawa Supriadi berobat ke salah satu klinik di Kepenghuluan Bagan Bakti. 

Pada saat Supriadi dirawat di klinik, tiba-tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Di sana, orang yang tidak dikenal tersebut kembali datang dengan dikawal anggota kepolisian pada Polsek Bagan Sinembah. Pada saat itulah, masyarakat mengetahui bahwa orang yang tidak dikenal tersebut adalah anggota polisi.

"Dan pada saat di klinik itu juga anggota Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 0,30 gram kepada keluarga dan masyarakat Dusun Bunut," lanjut Kalna.

Selanjutnya anggota Polri tersebut pergi berangkat menuju Dusun Bunut guna melakukan penggeledahan. Namun tidak ada ditemukan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Polri tersebut membawa Supriadi ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan. 

"Kita menduga bahwa anggota Polri yang dimaksud adalah anggota Polri yang melakukan penangkapan, yaitu Bripda Firmansyah dan Bripda Rahmad Ramadhan," ungkap dia.

Kalna menambahkan bahwa berdasarkan penuturan Supriadi bahwasanya narkotika seberat 0,30 gram bukan miliknya. "Saat itu saya tidak ada bawa barang" ujar Kalna menirukan ucapan Supriadi.

Tidak sampai di situ, Kalna juga menegaskan akan melaporkan dua anggota Polri tersebut ke Reskrim Polres Rohil atau Polda Riau guna ditindak, karena diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhada Supriadi.

"Kami juga akan melaporkan dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik Polri ke Sipropam Polres Rohil guna ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Kalna seraya mengatakan tindakan polisi itu telah melanggarHak Asasi Manusia (HAM) terhadap Supriadi alias Adi.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatresnarkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani, membantah adanya rekayasa dalam penangkapan Supriadi. 

"Dia (Supriadi) itu diduga bandar besar. (Saat) Ditangkap, dia lari dan minta bantu warga. Ribut saat itu, warga keluar bawa parang," ujar Herman Pelani saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut Herman Pelani tidak mempersoalkan adanya tudingan itu. Begitu juga dengan rencana Supriadi yang akan melaporkan dua orang anggotanya ke Sipropam Polres Rohil. Menurutnya, hal itu adalah hak tersangka.

"Terserah mereka aja. Namanya mereka punya hak. Kalau kita soal narkoba, tidak ada takut-takut. Apalagi ada barang bukti," tegas dia.

"Nanti kita uji aja (di pengadilan)," pungkas AKP Herman Pelani.


Reporter: Dodi Ferdian