Seleksi KPU Inhu, Satu Calon Petahana Gagal Tembus 10 Besar

Seleksi KPU Inhu, Satu Calon Petahana Gagal Tembus 10 Besar

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Setelah menggelar tahapan seleksi, mulai administrasi, CAT, psikotes, kesehatan hingga wawancara, Tim Seleksi (Timsel) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu telah memutuskan 10 besar nama yang lulus hingga tahap akhir.

Hal ini berdasarkan surat keputusan timsel seleksi KPU tertanggal 8 Desember 2018 yang langsung ditandatangani oleh Ketua Timsel I, Muhammad Sahal yang menetapkan 10 nama telah lulus tes wawancara dan kesehatan. 

Sesuai surat nomor Nomor: 22 I PP.O6-PI/14/Timsel-I Kab/Kota/XII/2018 tentang penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk wilayah II (Kabupaten Kampar, Pelalawan, Rokan Hulu, Bengkalis, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai) periode 2019-2024, seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara terdapat 10 nama yang lulus.


Adapun nama yang lulus untuk calon komisioner KPU Inhu, adalah, Dwi Apriansyah (petahana),
Yeni Meirida (petahana), Erwanto, Fitra Rovi, Iwan Kurniawan (mantan komisioner KPU Inhu), Mulya Santoni (mantan Ketua Panwaslu Inhu), Prayetno,  Risman, Ronaldi Ardian, dan Said Muhammad Affandi.

Ada yang menarik dari hasil seleksi tersebut, dari tiga orang petahana yang ikut dalam seleksi tersebut, satu nama gagal, yakni, Friyono.  Sementara dua nama Dwi Afriyansah dan Yeni Meirida masih lulus. Untuk dua anggota KPU Inhu lainnya yakni ketua KPU Inhu, Muhammad Amin juga tidak berhasil lolos dalam seleksi calon komisioner KPU Riau.  

Sementara nama lainnya, Hendri A Saleh juga gagal saat mengikuti seleksi Bawaslu Inhu beberapa waktu lalu. 

Baik Amin maupun Hendri memang sudah tidak lagi bisa ikut dalam seleksi KPU Inhu karena sudah dua periode menjabat sebagai anggota badan penyelenggara Pemilu tersebut. 

Salah satu peserta yang lolos dari petahana, Dwi Friansyah, Senin (10/12/2018), mengatakan bahwa hasil tersebut merupakan hasil yang disepakati oleh masing-masing Timsel dengan berbagai pertimbangan dan sifatnya tidak bisa diganggu gugat.

"Selanjutnya, menunggu terpilihnya komisioner KPU Riau yang baru, maka berkas akan diserahkan kepada mereka untuk dilakukan fit and proper test dan hasilnya akan ditentukan oleh KPU Riau nantinya," tambah pria yang biasa disapa Yayan ini. 

Reporter: Eka Buana Putra