Bos Huawei Meng Whanzou Terancam Dihukum 30 Tahun Penjara

Bos Huawei Meng Whanzou Terancam Dihukum 30 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, VANCOUVER - Hukuman sangat berat bisa dikenakan pada Chief Financial Officer Huawei, Meng Whanzou, jika Amerika Serikat menyatakannya bersalah. Bisa sampai 30 tahun penjara.

Meng yang ditangkap di Vancouver, Kanada atas permintaan AS, terancam diekstradisi ke Negeri Paman Sam. Otoritas AS punya waktu 60 hari sejak Wanzhou ditangkap untuk memberikan bukti ke pengadilan Kanada agar bisa mengekstradisi anak pendiri Huawei Ren Zhengfei itu ke sana.

Jika diproses hukum di AS, Meng akan menghadapi tudingan konspirasi untuk menipu beberapa institusi keuangan. Dikutip detikINET dari Reuters, maksimum hukuman yang mungkin dikenakan adalah 30 tahun penjara untuk setiap tuduhan.


Apa kasusnya? Wanzhou adalah seorang dewan direksi sebuah perusahaan di Hong Kong bernama SkyCom. Perusahaan ini yang diduga berbisnis dengan Iran antara 2009 sampai 2014. Skycomdianggap perpanjangan tangan Huawei, bahkan logonya pun sama.

"Huawei adalah SkyCom," ujar Gibb-Carsley selaku jaksa penuntut dalam sidang bail hearing Wanzhou di Kanada.

Karena Huawei bekerja sama dengan bank asal AS pada rentang waktu itu, jadi mereka tetap dianggap melanggar sanksi embargo terhadap Iran secara tak langsung. Hal ini membuat Wanzhou dianggap melakukan kejahatan penipuan terhadap bank tersebut.

Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Meng akan diekstradisi ke AS atau tidak. Pihak China, negara asal Huawei, sudah membela habis-habisan agar Meng segera dibebaskan. Duta besar Kanada di Beijing telah dipanggil untuk menjelaskan duduk perkaranya.

"China dengan tegas meminta pihak Kanada untuk segera melepas orang yang ditangkap ini dan melindungi hak-haknya, jika tidak maka Kanada harus menerima tanggung jawab penuh untuk konsekuensi serius yang ditimbulkan," kata Wakil Menteri Luar Negeri China, Le Yucheng.