Izin Novotel Kadaluarsa, Pemko Dinilai Lemah

Izin Novotel Kadaluarsa, Pemko Dinilai Lemah
PEKANBARU (HR)- Pengamat perkotaan Mardianto Manan menilai pemerintah kota lemah dalam hal menegakkan aturan. Izin Hotel Novotel kadaluarsa, tetapi pembangunan masih berjalan, tanpa ada tindakan tegas.
 
"Ada kesan Walikota Pekanbaru tidak dapat mengawasi kinerja bawahannya, karena melakukan pembiaran pembangunan izinnya yang telah kadaluarsa," ujar Mardianto saat dikomfirmasi, Senin (15/12).  
 
Dikatakan Mardianto, izin amdal lalu lintas proyek Hotel Novotel di Jalan Riau telah kadaluarsa. Proyek yang dikerjakan PT Putra Mahkota Raya itu seharusnya diperpanjang lagi.
 
"Kalau amdal lalinnya keluar tahun 2007, maka amdal lalinnya perlu dirubah kembali sesuai dengan aturannya. Sama seperti STNK atau SIM yang mati, apabila polisi merazia kendaraan pemilik STNK dan SIM yang mati, maka secara aturannya pemilik kendaraan tersebut ditilang," kata Mardianto.
 
Untuk itu, sesuai dengan aturan perizinan maka pembangunan Hotel Novotel sudah melanggar aturan dan diberikan sanksi, tetapi hal itu tidak dilakukan.
"Apakah Pemko mandul atau sama sekali tak bernyali," ujar Mardianto Manan.
 
Namun sepanjang ini, kata Mardianto, ia tak melihat Pemko Pekanbaru menjalankan aturan yang telah ada, terutama Perda yang ada. Pemko Pekanbaru sama sekali tak berdaya, ketika pelanggaran aturan dilakukan para pengusaha.
 
Anehnya lagi, kata Mardianto, para pengusaha sudah berkuasa dan mereka bisa mengatur semua persoalan, khususnya izin pembangunan di Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan mengundang pihak manajemen dalam waktu dekat ini untuk memastikan semua izin yang diisyaratkan oleh Perda dan regulasi dilengkapi. "Kita mendukung pembangunan investor di Kota Pekanbaru, tetapi kita ingin semua regulasi dilengkapi," ujar Roni Amriel. ben