Keponakan Setya Novanto Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Reaksi Pengacara 

Keponakan Setya Novanto Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Reaksi Pengacara 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, divonis 10 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pusaran korupsi proyek e-KTP. Pengacara Irvanto, Susilo Ariwibowo, menilai vonis tersebut terlalu berat. 

"Kalau itu peran yang sangat minimal atau hanya sebagai perantara dijatuhi hukuman 10 tahun, rasanya berat sekali. Saya tidak mengira dan membayangkan sampai 10 tahun," kata Susilo di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/12/2018).

Susilo mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang dianggap cenderung mempertimbangkan dalil tuntutan jaksa. Menurutnya, peran Irvanto sebagai kurir atau perantara aliran uang saja.


"Saya ingin menyampaikan bahwa putusannya sangat mengecewakan karena kalau kita lihat dari sejak awal tadi pertimbangan putusan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan putusan-putusan terdakwa e-KTP lainnya," jelas Susilo.

Susilo sendiri tidak mengira kliennya akan divonis hukuman 10 tahun penjara. Meski demikian, sambung dia, kliennya belum memutuskan mengajukan permohonan banding.

"Saya mengiranya jauh tidak sampai 10 tahun. Mungkin dari minimal lebih dikit," imbuhnya. 

Sebelumnya, Irvanto dan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Keduanya sama-sama divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.