Kejari Pekanbaru Tolak Penangguhan Penahanan Tiga Dokter

Kejari Pekanbaru Tolak Penangguhan Penahanan Tiga Dokter

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menolak permohonan penangguhan penahanan tiga dokter yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau tahun 2012/2013. Korps Adhyaksa itu juga berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Adapun tiga dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL dan drg Masrial, SpBM. Dokter-dokter yang bertugas di RSUD Arifin Achmad itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, sejak Senin (26/11/2018) kemarin.

Penahanan itu menindaklanjuti penanganan perkara yang diusut penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru atas dugaan rasuah dalam pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau tahun 2012/2013 lalu. Selain ketiganya, perkara ini juga menjerat dua tersangka lainnya, Yuni Efrianti dan Mukhlis dari CV Prima Mustika Raya (PMR). Dua nama yang disebut terakhir juga dilakukan penahanan.


Atas penahanan itu, dokter-dokter di Riau bereaksi. Seperti yang terlihat di Kantor Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (27/11/2018). Ratusan dokter datang mendesak Korps Adhyaksa Pekanbaru itu menangguhkan penahanan terhadap tiga rekan mereka. 

Tak hanya aksi damai tersebut, upaya lain juga dilakukan. Seperti mengajukan permohonan penangguhan penahanan oleh sejumlah pihak, seperti dari RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, dan sejumlah organisasi profesi kedokteran yang berada di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau.

Atas permohonan itu, Kejari Pekanbaru kemudian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk meminta petunjuk. Hasilnya, institusi Kejaksaan yang dikomandani Suripto Irianto itu tetap keukeuh melakukan penahanan.

"Kami tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady kepada Haluan Riau di ruang kerjanya, Selasa (4/12).

Meksi tidak memaparkan alasan penolakan tersebut, namun Fuad biasa ia disapa mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas para tersangka ke pengadilan. Ini dilakukan untuk percepatan penanganan perkara.

"Namun kami akan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan, agar segera mendapatkan kepastian hukum," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu.

Pelimpahan berkas itu, lanjut Fuad, akan dilakukan dalam minggu ini. Sebelum itu dilakukan, pihaknya akan merampungkan surat dakwaan. 

"Dakwaannya sudah selesa. Tinggal penyempurnaan saja," pungkas Ahmad Fuady.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum