Penyidikan Dugaan Kredit Fiktif di BNI46 Pekanbaru Terkendala Izin MKN

Penyidikan Dugaan Kredit Fiktif di BNI46 Pekanbaru Terkendala Izin MKN

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Penyidikan dugaan kredit fiktif BNI46 Pekanbaru ke PT Barito Riau Jaya (BRJ) sebesar Rp40 miliar dengan tersangka Tengku Darmizon dan Dewi Farni Djaafar, belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Lagi-lagi penyidik berdalih belum mengantongi izin dari Majelis Kehormatan Kenotariatan (MKN) sehingga membuat pengungkapan perkara ini jalan di tempat.

Menurut penyidik, adanya izin dari MKN diperlukan untuk memeriksa Dewi Farni Djaafar yang berprofesi sebagai notaris yang mengeluarkan cover note agunan untuk PT BRJ pada tahun 2007 dan tahun 2008. Sejauh ini, izin tersebut tak kunjung didapat.

"Pemeriksan notaris (Dewi Fani Djafaar, red) belum. Kita belum dapat izinnya. Jadi prosesnya masih stag (tertahan, red) di sini, belum bergerak dari sana," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, akhir pekan lalu.


Sedangkan terhadap tersangka lainnya, Tengku Darmizon diketahui merupakan mantan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berperan mengeluarkan surat tanah yang menjadi acuan dari Dewi Farni. Terhadap nama yang disebut terakhir, Gidion mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkasnya.

"Nanti penyerahan berkasnya ke Jaksa bersamaan dengan berkas notaris," pungkas Gidion.

Untuk diketahui, penanganan perkara ini disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kegiatan supervisi KPK dikawal oleh Kejati Riau dan Polda Riau. Supervisi yang dilakukan KPK berupa gelar bersama antara penyidik dari kepolisian, jaksa peneliti dari masing-masing perkara, dan auditor dari BPKP Perwakilan Riau.
 
"Unit Koorsupdak (Koordinasi dan Supervisi Penindakan,red) KPK menjalankan fungsi trigger mechanism dan berperan memediasi unsur-unsur tersebut demi percepatan penyelesaian perkara," ujar Febri pada medio Mei 2018 lalu.

Dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp37 miliar ini, enam tersangka telah divonis bersalah. Di antaranya Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama (Dirut) PT BRJ, tiga pegawai BNI Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.
 
Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.
 
Kasus ini bermula sewaktu Direktur PT BRJ, Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi.
 
Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan ABC Manurung menyetujui kredit. Hasil penyidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.
 
Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.
 
Selain perkara itu, ada lima perkara lagi yang mendapat atensi KPK. Perkara itulah diketahui ditangani sejumlah Penyidik Polres di Riau.
 
Seperti, dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap program kegiatan rehabilitasi kawasan hutan lindung Bukit Suligi Blok A seluas 250 hektar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2010 yang ditangani oleh penyidik dari Polres Rokan Hulu (Rohul).
 
Berikutnya, dugaan korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung Jati Mulya yang dilakukan oleh Penghulu Kampung Kabupaten Kerinci Kanan Kabupaten Siak TA 2015 yang ditangani oleh penyidik Polres Siak.
 
Lalu, dugaan korupsi pada pembangunan resetlement di Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako yang dikerjakan oleh CV Karya Indah berasal dari APBD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) TA 2014. Perkara ini ditangani penyidik dari Polres Rohil.
 
Kemudian, dugaan korupsi dalam kegiatan pematangan lokasi pembangunan kantor dan rumah dinas Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuansing TA 2013, yang ditangani oleh penyidik dari Polres Kuansing.
 
Terakhir, dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap dana APBN-DPI PD TA 2010 untuk pekerjaan pembangunan Jalan Bangkinang menuju Ranah Singkuang Kecamatan Kampar, ditangani oleh Penyidik Polres Kampar.

Reporter: Dodi Ferdian