Kasus Karhutla di Riau, Ketua DPR: Hukum Harus Ditegakkan

Kasus Karhutla di Riau, Ketua DPR: Hukum Harus Ditegakkan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo merasa prihatin dengan begitu luasnya hutan yang terbakar akibat kebakaran lahan dan hutan (karhutla) yang terjadi di wilayah Provinsi Riau selama tahun 2018 ini.

"Selama Januari hingga Desember 2018, luas kebakaran hutan di Provinsi Riau seluas 5.776,46 hektar (ha) dengan 35 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan," kata Bamsoet, begitu dia akrab disapa, Jumat (30/11/2018).
 
Karena itulah, Bamsoet meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung (MA) untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan tersebut, baik kepada pelaku atau perusahaan yang terlibat.

"Hukum harus ditegakan. Bagi mereka yang kasus hukumnya sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi agar dapat menjadi pelajaran kepada pihak yang akan melakukan pembakaran hutan dan lahan," tegas Bamsoet.


Bamsoet juga mengingatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama aparat setempat untuk melakukan langkah-langkah antisipatif dalam meminimalisasi dampak meluasnya karhutla ke pemukiman penduduk dengan mulai membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran udara asap.

"Ini perlu dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar warga setempat dapat memiliki tempat yang aman dari dampak karhutla," kata Bamsoet.

Bamsoet juga mendesak Satgas Karhutla untuk meningkatkan pengawasan terhadap kawasan perhutanan, baik melalui darat, laut, dan udara, agar tahun 2019 tidak ada lagi kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Terutama yang dilakukan dengan ilegal dan sengaja, serta mempersiapkan dan melakukan pemeliharaan alat pencegahan kebakaran hutan secara berkala sebagai upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan," katanya.

Dia juga mendorong KLHK, Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk memberikan solusi yang riil dan modifikasi pembukaan lahan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, serta aturan maupun kebijakan yang dapat mendukung hal tersebut.

"Saya juga meminta semua masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan mencegah terjadinya kebakaran dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun membuang atau membawa barang-barang yang mudah terbakar ke wilayah yang berpotensi terjadinya kebakaran," imbaunya. 


Reporter: Syafril Amir