Di Hadapan KPK, Bank Riau Kepri Teken MoU Pajak Online dengan 4 Walikota dan 2 Bupati

Di Hadapan KPK, Bank Riau Kepri Teken MoU Pajak Online dengan 4 Walikota dan 2 Bupati

RIAUMANDIRI.CO, BATAM - Disaksikan Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan, Direktur Utama Bank Riau Kepri Dr Irvandi Gustari menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah melalui Teknologi Host to Host dan Layanan Penyediaan Alat Perekaman Data Transaksi Usaha bersama empat walikota dan dua bupati, Rabu (28/11/18) di Hotel Planet Holiday Batam.

Keempat walikota tersebut adalah, Walikota Pekanbaru Firdaus, Walikota Dumai Zulkifli As, Walikota Batam M Rudi, Walikota Tanjung Pinang Syahrul, dan dua bupati, yaitu Bupati Siak Syamsuar dan Bupati Bintan Apri Sujadi.

MoU yang sama juga dilaksanakan oleh Dirut Bank Sumsel Babel Muhammad Adil dengan Walikota Palembang Harnojoyo, Walikota Lubuk Linggau SN Prana Putra Sohe, Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni, Walikota Prabumulih Ridho Yahya, Walikota Pangkal Pinang Maulan Aklil, Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh, dan Bupati Belitung Sahani Saleh.


Dirut Bank Jambi M Jani dengan Walikota Jambi Syarif Fasha. Dirut Bank Lampung Eria Desomsoni dengan Walikota Bandar Lampung Herman HN dan Dirut Bank Bengkulu Agusalim, dengan Walikota Bengkulu Helmi.

KPK RI melakukan peran pencegahannya dan mendorong para Bupati/Walikota serta Gubernur untuk menerapkan governance secara konkret di antaranya melalui pajak online. 

Pemko Batam bersama Bank Riau Kepri telah dijadikan role model oleh KPK RI mengenai pajak online sehingga PAD terkait dengan pajak, hotel, restoran dan hiburan serta retribusi parkir dapat diminimallisasi kebocorannya.

Pemko Batam sebagi role model yang didukung oleh Bank Riau Kepri telah membuktikan penerapan pajak onlline ini dengan meningkatnya PAD di bidang pajak, hotel, restoran dan hiburan serta retribusi parkir sebesar 20%, bahkan bilamana target pemasangan tapping box ini terealisasi sebanyak 1600 unit pada wajib pajak di Kota Batam dapat meningkat sebesar 100%.

Untuk Bank Riau Keri sendiri yang telah menandatangani MoU bersama masing-masing Bupati/Walikota tersebut menargetkan pada tahun 2019 nanti untuk Kota Pekanbaru akan terpasang sebanyak 2500 unit tapping box, Kota Batam sebanyak 1500 unit, Kota Tanjung Pinang sebanyak 400 unit, Kota Dumai sebanyak 400 unit dan Kabupaten Bintan sebanyak 400 unit. 

Selanjutnya hasil pembicaraan Dirut Bank Riau Kepri Irvandi Gustari dengan Gubernur Riau terpilih Syamsuar direncanakan untuk seluruh tempat usaha di kabupaten/kota Provinsi Riau diwajibkan untuk memasang tapping box.

MoU ini dihadiri oleh Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun beserta Wakil Gubernur Kepri Isdianto, serta seluruh bupati dan walikota wilayah Riau dan Kepri dan 500 wajib pajak di Kota Batam. 

Kegiatan ini bertujuan guna memaksimalkan potensi pendapatan daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan menyampaikan KPK akan memberikan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah yang memiliki potensi pajak tinggi di bidang pariwisata, dengan melakukan pengawasan dan pemantauan dengan sistem, atas kepatuhan wajib pajak (WP) atau wajib pungut (WAPU) dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terhutang, terutama pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.

Sistem online ini terintegrasi dan terkoneksi langsung dengan Bank Riau Kepri, sehingga bisa dipantau secara real time. Sistem ini akan terus berkembang dan akan diterapkan pada seluruh sektor pajak. 

Pada kesempatan yang sama Walikota Batam HM Rudi menyampaikan, Pemko Batam sudah bekerjasama dengan Bank Riau Kepri untuk mengelola pajak secara online dengan memasang tapping box di beberapa tempat seperti restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir, dengan target pemasang sebanyak 500 unit, namun sampai Oktober 2018  lalu, unit yang terpasang masih 301 tapping box. 

Menurut Rudi langkah ini efektif untuk menghindari kebocoran pajak dan retribusi daerah. 

"Taping box ini tidak mengubah regulasi, hanya saja ingin mengetahui transaksi pajak restoran," pungkasnya.