Polres Rohil Ciduk Warga Bagan Batu, Ini Kasusnya

Polres Rohil Ciduk Warga Bagan Batu, Ini Kasusnya

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Tim Satnarkoba Polres Rohil berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 483 gram di sebuah warung rujak di Simpang Kampit depan PT Kura, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (23/11/2018).

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Bagan Batu, RD (31), yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No 27, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian penangkapan, yaitu, satu bungkus plastik berukiran besar yang di dalamnya diduga berisi sabu seberat 483 gram, satu buah handphone merek Mito berwarna hitam.


Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, SH dan didampingi Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Ahad (25/11/2018), mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 23 November 2018.

Penangkapan RD berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, akan ada transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Atas perintah Kasat Narkoba, tim Opsnal diperintahkan untuk mengecek kebenaran sekaligus mengumpulkan bahan keterangan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tim Opsnal mendapatkan indentitas pelaku RD dan ciri-ciri pelaku. Kemudian dilakukan pengamatan, pengawasan serta pembuntutan. Sekira pukul 16.30 WIB, tim dari kejauhan  melihat pelaku RD bersama dengan seseorang berada di warung rujak melakukan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga tim Opsnal dengan sigap dan cepat mendekati RD, dan satu orang yang bersamanya.

Pada saat yang sama, RD berhasil diamankan. Sedangkan satu orang yang bersamanya berhasil kabur dari sergapan tim Opsnal. Dari hasil mengamankan RD saat itu didapati satu bungkusan yang dibalut lakban kuning yang berada dekat dengan RD dan diamankan juga satu buah handphone milik RD.

Sementara, satu bungkusan yang dilakban coklat, merupakan paket yang akan diambil terlapor dari suruhan seseorang yang bernama RN (DPO) yang tinggal di Bagan Batu. Setelah itu RD dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. 

Reporter: Jhoni Saputra