Pengadilan Tinggi Pekanbaru Periksa Berkas Oknum Caleg di Siak Terkait Dugaan Penghasutan

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Periksa Berkas Oknum Caleg di Siak Terkait Dugaan Penghasutan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru telah menerima berkas banding perkara dugaan tindak pidana penghasutan atas nama terdakwa Nelson Manalu. Saat ini, majelis hakim tengah memeriksa perkara tersebut.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Siak itu divonis selama 1 tahun penjara. Vonis itu disampaikan pada persidangan yang digelar pada 11 Oktober 2018 lalu. Vonis tersebut lebih rendah 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Dalam putusan hakim, Nelson Manalu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHPidana.


Tidak terima dengan putusan itu, Wakil Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Kabupaten Siak itu langsung menyatakan upaya hukum banding.

"Berkas bandingnya memang sudah kita terima tertanggal 12 November lalu dan majelis hakimnya juga sudah dibentuk untuk menangani perkara ini," ujar Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu PT Pekanbaru, Nurokhim, Kamis (22/11/2018).

Majelis hakim yang dimaksud adalah Hakim Ketua Catur Iriantoro. Ia didampingi dua hakim anggota masing-masing Jarasmen Purba dan Hendri Tarigan.

Masih menurut Nurokhim, perkara ini bisa ditangani selama satu bulan atau paling lama 3 bulan. Jika sudah diputuskan nanti, maka berkas keputusannya dikembalikan ke PN Sri Indrapura Siak, untuk proses lebih lanjut.

"Kalau dari putusan itu nanti ada kasasi, maka prosesnya dilakukan dari Pengadilan Negeri Siak, langsung ke Mahkamah Agung," lanjutnya.

Terkait apakah diperlukan penahahan terhadap terdakwa, menurut Nurokhim itu tergantung dari kebutuhan proses pemeriksaan yang sedang diproses hakim. 
"Sekarang berkas bandingnya masih ditelaah, jika nanti dianggap perlu (ditahan) untuk kepentingan pemeriksaan, bisa saja dilakukan (penahanan)," pungkas Nurokhim.

Perkara yang menjerat Nelson Manalu bermula pada tanggal 19 dan 20 April 2016 lalu. Saat itu, terdakwa bersama rekan-rekannya menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir  dengan ancaman akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan, Jalan Datuk 50 KM 86 Simpang Pipa Kandis Kabupaten Siak.

Akibat ancaman itu perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian. Atas peristiwa tersebut, Nelson Manalu dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Riau, dengan laporan polisi Nomor : LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016.

Saat pengusutan, Nelson tidak dilakukan penahanan, hingga perkara tersebut bergulir ke persidangan. Terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak, Jufrizal, pernah memberikan penjelasan.

"Dia masih melakukan upaya hukum. Berarti perkaranya belum inkrah. Kita akan melaksanakan putusan inkrahnya," singkat Juprizal belum lama ini.

Untuk diketahui, Nelson Manalu merupakan caleg dari Partai Hanura untuk DPRD Siak pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019 mendatang. Dia maju dari Daerah Pemilihan Siak 4, meliputi wilayah Kecamatan Minas, Sungai Mandau dan Kandis.


Reporter: Dodi Ferdian