Dugaan Pemalsuan SKGR, Jaksa Kejari Pekanbaru Masih Telaah Berkas Hinsatopa Simatupang

Dugaan Pemalsuan SKGR, Jaksa Kejari Pekanbaru Masih Telaah Berkas Hinsatopa Simatupang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menelaah berkas perkara tersangka Hinsatopa Simatupang. Upaya itu dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.

Hinsatopa merupakan pesakitan perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Pengusaha kelapa sawit itu merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut. Sebelumnya, sudah ada lima tersangka yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Tiga pesakitan di antaranya merupakan mantan Lurah di Pekanbaru. Mereka adalah Gusril, Fadliansyah, dan Budi Marjohan. Lalu seorang oknum pengacara Agusman Idris, dan Poniman.


Penetapan mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau sebagai tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan pada medio Maret 2018 lalu.

Oleh penyidik, perbuatan Hinsatopa disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau 263 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak. Di sela-sela proses penyidikan, penyidik Polresta Pekanbaru juga diketahui telah melakukan penahanan terhadap Hinsatopa. 

Seiring itu, jaksa kemudian menerima pelimpahan berkas untuk dilakukan penelaahan syarat formil dan materiil perkara. Dari penelaahan kala itu, Jaksa menyatakan berkas perkara masih terdapat kekurangan, sehingga dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk. Atas P19 itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara, dan kembali melimpahkannya ke pihak Kejaksaan.

"Berkas kembali kita terima beberapa waktu lalu," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady kepada Riaumandiri.co, Kamis (22/11/2018).

Saat ini, kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu, Jaksa Peneliti kembali melakukan penelaahan berkas. Menurutnya, penelaahan itu dilakukan dalam waktu 14 hari sejak berkas diterima.

"Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, jika masih ada kekurangan, tentu kita kembalikan lagi," pungkas pria yang akrab disapa Fuad itu.

Untuk diketahui, perkara tersebut bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.


Reporter: Dodi Ferdian