Sekretaris TKN: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum

Sekretaris TKN: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, menegaskan tidak ada kepala daerah yang kebal hukum. Kepala daerah yang memberikan dukungan kepada Jokowi-Amin pun tidak berarti kebal hukum.

"Dukungan kepada Pak Jokowi bukan berarti garansi kemudian jadi kebal hukum. Kalau kita lihat presiden juga tidak punya kewenangan untuk campur tangan terhadap kasus hukum," kata Hasto kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Hasto, yang juga Sekjen PDI Perjuangan, menyebut dukungan dari kepala daerah untuk pasangan nomor urut 01 bukan untuk mencari perlindungan hukum. Dukungan diberikan karena program-program Jokowi yang dinilai prorakyat.


Senada dengan Hasto, jubir TKN Lena Maryana Mukti menyebut kedudukan setiap orang sama di mata hukum, meskipun orang tersebut mendukung Jokowi.

"Sejauh ini Presiden Jokowi sejak awal menyatakan tidak akan mengintervensi kasus hukum yang dihadapi oleh siapa pun. Itu prinsip yang dipegang oleh Pak Jokowi dan tidak perlu kami gembar-gemborkan karena kenyataannya tidak pernah ada kasus yang bebas karena ada intervensi dari pemerintah atau dari Presiden Jokowi," kata Lena.

Pernyataan TKN ini terkait OTT KPK terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu lewat operasi tangkap tangan (OTT). Remigo ditangkap atas dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018. Penyidik KPK menyita duit Rp 150 juta dalam OTT itu.

Ada lima orang lain yang ditahan KPK, yakni Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), Hendriko Sembiring (HSE), Syekhani (S), Jufri Mark Bonardo Simanjuntak (JBS), dan Reza Pahlevi (RP).

Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.