Emma Yohanna Minta Ketegasan Pemerintah Atasi Kekurangan Guru di Daerah

Emma Yohanna Minta Ketegasan Pemerintah Atasi Kekurangan Guru di Daerah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota DPD RI Emma Yohanna meminta ketegasaan pemerintah pusat untuk mengatasi masalah kekurangan guru yang terjadi daerah. Sementara kewenangan daerah untuk mengangkat tenaga honorer terganjal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

"Perlu ketegasan pemerintah terhadap persoalan pengangkatan guru honor sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah," kata Emma Yohanna, anggota DPD RI dari Sumbar itu kepada Riaumandiri.co, Senin (19/11/2018).

Emma menilai ada regulasi yang tumpah tindih yang menunculkan masalah kekurangan tenaga guru di daerah.  Pertama UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan urusan pendidikan telah dipisahkan secara tegas antara kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten/kota. 


Sementara UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang pelaksanaan kewenangannya diatur melalui PP 38/2007 dimana Otonomi Bidang Pendidikan sepenuhnya berada di kabupaten/kota.

Dijelaskan, dalam UU No.23 Tahun 2014 diatur tentang urusan pendidikan menjadi urusan pemerintahan wajib yang termasuk dalam pelayanan dasar. Sementara dalam UU No. 20 Tahun 2003 tidak secara spesifik melihat urusan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. 

"Pengadaan guru dan tenaga kependidikan (GTK) kurang mengikuti perubahan yang terjadi di lapangan. Kekurangan GTK PNS karena pensiun atau sebab lain, tidak lansung diganti dengan GTK PNS. Akibatnya terjadi kekurangan GTK PNS dalam jangka panjang. Sementara PP No. 48/2005 melarang pengangkatan tenaga honorer," jelas Emma.

Pelaksanaan UU No. 23/2014 yang diikuti dengan kebutuhan dunia pendidikan. Pada PP 18/2016, pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas kabupaten/kota. Kemudian aturan tersebut diperjelas dalam Permendagri No. 12/2017, tentang pedoman pembentukan cabang dinas pendidikan. 

"Aturan ini tidak sesuai dengan kebutuhan teknis dunia pendidikan. Di Sumbar misalnya, telah mengalami kekurangan guru sebanyak 3.000 orang. Jadi perlu petunjuk teknis yang jelas berkaitan adanya tumpang tindih antara aturan-aturan yang berlaku karena daerah sulit melaksanakannya," terangnya.

Menurut anggota DPD RI dari dapil Sumbar itu, perlu pengaturan lintas kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota. Dengan cara ini, provinsi dan kabupaten/kota bisa saling memperkuat. Pemerintah provinsi dapat membantu urusan pendidikan dasar dan dikmas yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. 

"Kekurangan guru akibat pensiun atau hal lain, hendaknya segera dipenuhi. Jika tidak memungkinkan maka sebaiknya izinkan daerah mengangkat GTK sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah," ujar Emma.

Reporter: Syafril Amir