Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku Hingga 30 November 2018

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku Hingga 30 November 2018

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau optimis terget pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa melebihi target Rp25 miliar. Sebab, baru sebulan program itu diberlakukan, pendapatan yang masuk ke kas daerah sudah mencapai Rp24,1 miliar.

Program pemutihan denda itu dimulai pada 22 Oktober hingga 30 November 2018. Diperkirakan sampai akhir program pokok pajak yang bisa dikumpul Rp28 miliar.

"Alhamdulillah baru sebulan pemberlakuan pemutihan denda PKB, kita sudah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp24,1 miliar," kata Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Ispan S Syahputra, Senin (19/11/2018). 


Ispan mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 8 hari kerja untuk mencapai target pendapatan Rp25 miliar. Jika dalam satu hari penerimaan pokok pajak Rp700 juta, maka diperkirakan sampai akhir program nambah penerimaan Rp3 miliar dari target

Menurutnya, animo masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda pajak cukup tinggi. Hal itu terbukti semakin hari semakin ramai wajib pajak yang datang ke layanan Samsat. Karena itu, pihaknya optimis program pemutihan akan melebihi target.

"Mudah-mudahan sisa waktu yang ada ini banyak wajib pajak melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya," ungkapnya.

Sedangkan untuk kendaraan paling banyak ikut program pemutihan denda pajak adalah kendaraan roda dua, dengan jumlah 11.946 unit dan roda empat ke atas 3.496 unit.

"Memang roda dua lebih banyak yang ikut pemutihan. Karena yang banyak nunggak juga kendaraan roda dua, tapi untuk pokok pajak paling banyak roda empat," pungkas Ispan.