DPD RI: Kasus Nuril Jangan Sampai Hilangkan Hakikat Hukum

DPD RI: Kasus Nuril Jangan Sampai Hilangkan Hakikat Hukum

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Senator Fahira Idris merasa prihati terhadap kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril Maknun, seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai staf honorer di salah satu SMA Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pasalnya, walau diduga menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh atasannya (kepala sekolah), namun Nuril oleh Mahkamah Agung (MA) divonis melanggar aturan UU ITE dengan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan. 

“Jangan sampai hukum kehilangan hakikatnya. Intisari dari hukum itu adalah keadilan. Menurut saya, Ibu Nuril belum mendapatkan itu. Walau sebagai warga negara kita harus menerima vonis hakim, tetapi sebagai warga negara, kita juga berhak menyampaikan keperihatinan," kata Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).


Anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta itu menyarankan Nuril menempuh langkah hukum selanjutnya, yaitu melakukan Peninjauan Kembali atau PK. "Kita doakan bersama keadilan bisa menghampiri Ibu Nuril,” harap Fahira yang juga seorang aktivis perempuan itu.

Dikatakan Fahira, salah satu agenda penting bangsa ini adalah melawan segala bentuk kejahatan seksual kepada perempuan, baik secara fisik maupun verbal yang angkanya masih sangat tinggi. 

“Saya khawatir akibat kasus ini, banyak perempuan-perempuan lain yang mungkin mengalami pelecehan seksual terutama verbal lebih memilih diam dan bungkam. Tentunya ini kontradiktif dalam upaya kita melawan segala macam bentuk kejahatan seksual terhadap perempuan,” jelas Senator Jakarta ini. 

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan Kepala Sekolah (M) dengan dirinya pada 2012 yang diduga mengandung muatan kesusilaan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. 

M tidak menerima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Pada Juli 2017. PN Mataram membebaskan Baiq Nuril karena hakim menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) sebagaimana dakawaan jaksa. Namun di tingkat kasasi Nuril divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Reporter: Syafril Amir