DPMPD Gelar Rakor Bersama Panwas Terkait Pilkades Rohul 2018

DPMPD Gelar Rakor Bersama Panwas Terkait Pilkades Rohul 2018

RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar rapat koordinasi regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2018 bersama tim pengawas Pilkades tingkat Kecamatan se-Rohul, Rabu (14/11).

Pertemuan yang digelar di lantai tiga Kantor Bupati, dipimpin Sekretaris DPMD Rohul, Prasetyo, mewakili Kepala Dinas DPMPD Rohul, Irpan Rido.

Dijelaskan Prasetyo, usai rapat kepada riaumandiri.co bahwa hal krusial yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut yakni regulasi tentang pembiayaan kampanye damai dan perolehan suara yang sama dalam Pilkades.


Mengenai anggaran, lanjut Prasetyo, itu sudah dikunci dalam APBD Perubahan tahun 2018. Namun karena adanya pertimbangan masukan dari beberapa pihak terkait penambahan TPS untuk disesuaikan dengan jumlah TPS pada Pilgubri lalu, maka pos anggaran yang telah direncanakan sebelumnya secara otomatis mengalami perubahan.

“Artinya, kalau ada penambahan jumlah TPS maka secara otomatis akan menambah biaya. Nah, solusinya yakni dengan menambah anggaran pada pengadaan TPS dan mengurangi anggaran pada pos-pos kegiatan lainnya. Karena pos anggaran Pilkada ini sebelumnya sudah dikunci pada APBD Perubahan 2018,” sebut Prasetyo.

Soal waktu, tambah Prasetyo, tidak ada masalah karena masa tenggang perubahan cukup jauh. Dimana Pilkades serentak baru akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2018.

Untuk itu, Prasetyo menghimbau kepada panitian Pilkades tingkat Desa supaya bekerjasama dengan Pemerintah Desa untuk memasukan biaya Pilkades yang sudah ditetapkan dalam dalam APBD Desa. Karena Bankeu ini, disalurkan ke rekening desa melalui Kas Desa. Lalu Pemerintah desa menyalurkan kepada panitia Pilkades. 

“Stressing (menekankan) kita kepada Panitia Pengawas Kecamatan dan Desa agar menjalankan tupoksi sesuai regulasi yang ada. Jangan lari dari regulasi, karena akan membuka jalan bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga nantinya akan mengganggu proses regulasi Pilkades serentak,” tutup Prasetyo.

Adapun pengawas Kecamatan yang dilibatkan dalam Pilkades serentak tahun 2018 ini adalah, Camat, Kapolsek dan Danramil.

Reporter: Agustian