Gedung Mapolda dan Kejati Riau Belum Kantongi Izin Lingkungan

Gedung Mapolda dan Kejati Riau Belum Kantongi Izin Lingkungan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pembangunan gedung Kejati dan Mapolda Riau diduga belum mengantongi izin lingkungan. Padahal pembangunan gedung institusi penegak hukum itu ditargetkan rampung jelang akhir Desember 2018 mendatang.

Hal itu diketahui dari surat yang dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Institusi yang disebutkan terakhir, merupakan pihak yang mengerjakan proyek yang menelan anggaran hingga ratusan miliar tersebut. 

Dalam surat tertanggal 24 Juli 2018 lalu itu tertera perihal penghentian kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat yang diterima DLHK Pekanbaru. Dimana tinjauan di lapangan telah dimulai kegiatan tahap kontruksi pembangunan gedung Kejati dan Mapolda Riau. 


Selanjutnya, kepada Dinas PUPR Riau diberitahukan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. Pada Pasal 2 ayat (1) berbunyi, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki analisa mengenai dampak lingungan (Amdal) atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Lalu, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) berbunyi : Amdal atau UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/kegiatan. 

Untuk itu, Dinas PUPR Provinsi Riau untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan apapun hingga diterbitkan izin lingkunan kegiatan tersebut. 

Dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto, membantah jika pembangunan gedung Kejati dan Mapolda Riau itu belum mengantongi izin lingkungan. "Ada, ada izinnya. Siapa yang bilang tak ada izin?" kata Dadang saat ditemui di kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Selasa (13/11/2018).

Dadang menyebut izin lingkungan itu tengah dalam pengurusan. Keterangan itu disampaikannya kala disinggung terkait adanya surat yang dikirimkan DLHK Pekanbaru ke institusi yang dipimpinnya.

"Ada izin lingkungannya. Sudah diurus dan dana untuk mengurus izin itu ada. Ini bangunan plat merah dengan plat merah," imbuh Dadang.

Terpisah, Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, mengatakan hingga saat ini pembangunan gedung Kejati dan Mapolda Riau belum mengantongi izin lingkungan. Kendati demikian, pihaknya telah menerima berkas maupun dokumen pengurusan izin tersebut. "Dokumen pengurusan izinya sudah kita terima, saat ini masih dalam proses," sebut Zulfikri.

Diterangkannya, dalam pengurusan izin lingkungan dua gedung itu terjadi perubahan nama dokumen. Dimana bukan Amdal, melainkan dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), karena dua bangunan tersebut telah berdiri. "Jadi bukan dokumen Amdal lagi namanya, tapi dokumen evaluasi lingkungan hidup," terangnya. 

Menurutnya, proses pengurusan izin lingkungan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum dilakukan grounbreaking atau peletakan batu pertama. "Amdal itu, sebelum dilakukan pembangunan," tandas Zulfikri.


Reporter: Dodi Ferdian