Dugaan Pemalsuan SKGR di Pekanbaru, Penyidik Tahan Hinsatopa Simatupang

Dugaan Pemalsuan SKGR di Pekanbaru, Penyidik Tahan Hinsatopa Simatupang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru masih berlanjut. Di sela-sela penyidikan, Hinsatopa Simatupang yang ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan.

Pengusaha kelapa sawit itu merupakan tersangka keenam dalam perkara yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ini. Sebelumnya, sudah ada lima pesakitan yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Tiga pesakitan di antaranya merupakan mantan Lurah di Pekanbaru. Mereka adalah Gusril, Fadliansyah, dan Budi Marjohan. Lalu seorang oknum pengacara Agusman Idris, dan Poniman.


Penetapan Hinsatopa sebagai tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada medio Maret 2018 lalu. Seiring SPDP itu, Jaksa kemudian menerima pelimpahan berkas untuk dilakukan penelaahan syarat formil dan materiil perkara.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan SKGR di Pekanbaru, Giliran Pengusaha Sawit Ditetapkan Tersangka

"Sudah pernah tahap I (penerimaan berkas dari penyidik,red). Sudah ditelaah, dan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, kepada Riaumandiri.co, Selasa (13/11).

Atas P19 itu, kata pria yang akrab disapa Fuad, penyidik kembali melengkapi berkas perkara. Dan beberapa waktu yang lalu, berkas perkara tersebut dilimpahkan lagi ke Jaksa. 

"Saat ini Jaksa Peneliti masih menelaah berkas perkara itu," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam.

Oleh penyidik, perbuatan Hinsatopa disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau 263 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak.

Di sela-sela proses penyidikan, penyidik Polresta Pekanbaru diketahui telah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau tersebut.

"Berdasarkan pemberitahuan dari penyidik, yang bersangkutan (Hinsatopa,red) sudah ditahan," pungkas Ahmad Fuady.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum