Dugaan Pemalsuan SKGR di Pekanbaru, Giliran Pengusaha Sawit Ditetapkan Tersangka

Dugaan Pemalsuan SKGR di Pekanbaru, Giliran Pengusaha Sawit Ditetapkan Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, memasuki babak baru. Hal itu setelah adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini. Dia adalah Hinsatopa Simatupang.

Pengusaha kelapa sawit tersebut merupakan tersangka keenam dalam perkara ini. Sebelumnya, sudah ada lima pesakitan yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Tiga pesakitan di antaranya merupakan mantan Lurah di Pekanbaru. Mereka adalah Gusril, Fadliansyah, dan Budi Marjohan. Lalu seorang oknum pengacara Agusman Idris, dan Poniman.


Penetapan Hinsatopa sebagai tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

"Kita sudah terima SPDP atas nama tersangka inisial HS (Hinsatopa Simatupang,red). Itu kalau tidak salah bulan Maret 2018 lalu," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Bambang Heripurwanto, Senin (12/11/2018).

Pasca SPDP, Jaksa telah beberapa kali menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik. "Saat ini, berkas berada di kita (Jaksa Peneliti,red). Kita masih melakukan penelaahan berkas untuk memastikan syarat formil dan materiil perkara," kata Bambang.

"Jika telah terpenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Jika belum, maka akan kita kembalikan ke penyidik dengan petunjuk atau P19," sambungnya. 

Atas perbuatannya, Hinsatopa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau 263 ayat (2) KUHP. "Pasal 263 ayat (1) itu terkait dugaan membuat surat palsu. Sementara ayat (2)-nya terkait dugaan menggunakan surat palsu," pungkas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Bambang.

Perkara ini sempat mendapat sorotan wakil rakyat di Komisi III DPR RI. Sejumlah pihak pun dipanggil untuk hearing atau rapat dengar pendapat dengan wakil rakyat yang membindangi persoalan hukum itu. Tidak sampai di situ, sejumlah anggota Komisi III DPR RI itu juga pernah turun ke Pekanbaru untuk mengetahui secara pasti perkara tersebut.

Reporter: Dodi Ferdian