Kasus TPPU Jual Beli Satwa Dilindungi, Oknum Polisi di Inhil Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus TPPU Jual Beli Satwa Dilindungi, Oknum Polisi di Inhil Divonis 3 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ali Honopiah divonis 2 tahun penjara.‎ Oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli ilegal satwa dilindungi.

Demikian terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (6/11/2018). Pembacaan amar putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.


"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Selain pidana badan, hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. "Menyita untuk dirampas oleh negara uang sebanyak Rp320 juta dari terdakwa," lanjut Hakim Dahlia Panjaitan.

Menanggapi putusan itu, Ali Honopiah menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding.

"Pikir-pikir juga yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Putusan itu lebih rendah 1 tahun dibandingkan tuntutan yang disampaikan JPU beberapa waktu lalu. Dimana saat itu, JPU menuntut Ali Honopiah dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp800 juta subsider 8 bulan penjara. 

Selain itu, JPU juga menuntut agar uang tunai sebesar Rp320 juta dirampas oleh negara. Uang itu diketahui merupakan hasil penjualan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport hasil penjualan hewan dilindungi, trenggiling.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.

Transaksi tersebut dilakukan oleh Ali Honopiah melalui rekening BCA adik iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.

Hewan yang dilindungi itu, dijual kepada seorang Warga Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri. Total transaksi mencapai Rp7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening. Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida.

Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang berbuat. Selain Ali Honopiah, dia punya dua rekan. Yakni Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Hal yang sama juga berlaku kepada yang divonis tiga tahun penjara. Hukuman itu pun diterima oleh terdakwa Ali.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya juga disebutkan bahwa total transaksi Rp7 miliar ini, adalah untuk modal perniagaan trenggiling. Selain itu, disebut juga uang ini digunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Tak hanya itu, uang juga digunakan terdakwa untuk menginap beberapa kali di hotel berbintang di Pekanbaru. Disebut juga untuk pembelian aksesoris mobil. Uang juga digunakan untuk membeli kaca mata yang harganya Rp3 juta.

Agar tak tercium transaksi dugaan pencucian uang ini, terdakwa seolah-olah telah menjual harta benda yang dibeli dengan uang haram ini. Padahal, hanya menitipkan kepada kawannya. Kwitansi penjualannya pun dipalsukan.

Bahwa terdakwa menguasai dan menggunakan rekening BCA milik Zabri, untuk mengalihkan dan mentransfer sebagian uang ke rekening terdakwa, istri terdakwa, dan adik ipar terdakwa untuk kepentingan pribadi.


Reporter: Dodi Ferdian