Tim Percepatan PAD Tutup Sejumlah Indomaret dan Alfamart Tanpa Izin di Bangkinang Kota

Tim Percepatan PAD Tutup Sejumlah Indomaret dan Alfamart Tanpa Izin di Bangkinang Kota

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG KOTA - Sejumlah ritel yang beroperasi di Kota Bangkinang disegel Tim Percepatan PAD Kampar, Selasa (6/11/2018). Penyegelan ini dilakukan karena ritel Indomaret dan Alfamart ini belum memiliki izin.

Tim III Peningkatan PAD Kampar dipimpin langsung Ketua Tim III yang juga Kepala Bapenda Kampar Ali Sabri didampingi Kabid Trantib Satpol PP Kampar Ahmad Zaki, dan sejumlah OPD terkait, menyisir Ritel Alfamart yang berlokasi di Jl. M.Yamin Banginang Kota.

Setelah diberikan informasi oleh Kepala Bapenda Kampar, pasar modern yang baru dibuka 6 hari ini langsung disegel. Tim kembali melanjutkan penyegelan di Ritel Indomaret di Jl. Jend. Sudirman Bangkinang Kota.


Kepala Bapenda Kampar, usai melakukan penyegelan menegaskan, Tim Percepatan PAD tidak hanya menyisir sejumlah ritel namun juga berbagai dunia usaha termasuk perusahaan untuk menertibkan perizinan dan melakukan pengecekan terhadap objek pajak maupun retribusi.

"Hari ini sesuai perintah Bupati Kampar, kami dari Tim 3 melakukan lakukan penyegelan sampai mereka mengurus izin. Tim tak hanya melakukan pengecekan akan kita data perizinannya, pajak maupun retribusinya, dengan harapan terkelolanya izin usaha serta meningkatnya Pendapatan Asli Daerah kita, " ungkap Ali Sabri didampingi Kabid Trantib Satpol PP Kampar M. Zaki.

Sesuai rapat dengan Bupati Kampar, H Azis Zaenal beberapa waktu lalu, Tim peningkatan PAD dibagai dalam tim, Tim I dipimpin Kepala Disbunnak Keswan, Ir. Bustan, wilayah kerja meliputi Tapung Raya, Tim II dipimpin Kasatpol PP Kampar Hambali dengan wilayah kerja Tambang dan Siak Hulu, tim III dipimpin Kepala Bapenda Kampar Ali Sabri, dengan wilayah kerja meliputi, Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, XIII Koto Kampar dan Kampar Kiri sekitarnya.

"Kita sebagai pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat investasi, bagi investor maupun calon investor silahkan berinvestasi di Kabupaten Kampar dengan memenuhi dan mengurus izin sesuai peraturan yang berlaku,"  bebernya.

Mantan Kepala DPM-PTSP ini juga menyebut, 3 tim yang sudah dibentuk bupati serentak turun melakukan pengecekan diberbagai dunia usaha diwilayah kerja masing-masing. Sementara itu, M. Zaki membeberkan sesuai arahan bupati, tim akan melakukan pengecakan menyeluruh diwilayah kerja masing-masing hingga 2 bulan kedepan.

"Tim lain juga serentak turun hari ini, melakukan pengecekan yang sama terhadap dunia usaha, baik dibidang perizinan, pendapatan daerah, kemudian izin lingkungan, dibidang perkebunan, IMB , apakah IMBnya masih cocok atau tidak," pungkasnya.

Sementara itu, adanya penyegelan ritel yang tidak memiliki izin oleh Tim Percepatan PAD Kampar diapresiasi oleh Anggota DPRD Kampar H. Kasru Syam, ia berharap semua ritel yang ada di Kabupaten Kampar yang tidak memiliki izin ditertibkan tanpa memandang siapa pemilik ritel.

Reporter: Ari Amrizal